Kamis, 12 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Para Kepala Daerah di Gorontalo Diimbau Gubernur Gusnar tak Naikan Pajak Bumi dan Bangunan

Gubernur Gusnar Ismail meminta pemerintah kabupaten/kota untuk tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan retribusi lainnya.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Para Kepala Daerah di Gorontalo Diimbau Gubernur Gusnar tak Naikan Pajak Bumi dan Bangunan
PEMPROV GORONTALO
PEMPROV - Gubernur Gusnar Ismail mengikuti zoom meeting yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di ruangan Command Center Gubernuran Gorontalo, Kamis (14/8/2025). (Foto : Valen) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo untuk tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun retribusi lainnya.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang meminta kepala daerah mengeluarkan kebijakan pajak dan retribusi yang berpihak kepada rakyat.

“Menindaklanjuti arahan Mendagri pada zoom meeting kemarin, Bapak Gubernur Gusnar Ismail meminta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo untuk tidak menaikkan PBB dan retribusi lainnya,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D Matona, Jumat (15/8/2025).

Langkah ini, kata Sri, diambil untuk mengantisipasi potensi penolakan warga yang bisa memicu aksi demonstrasi, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur juga diminta memperkuat pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, khususnya yang terkait dengan pajak, agar pelaksanaannya tertib dan tidak menimbulkan gejolak.

PBB sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memiliki hak atau memanfaatkan lahan dan bangunan tersebut.

Sejak berlakunya undang-undang tersebut, kewenangan pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sementara PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Langkah bijak ini diambil semata untuk kepentingan rakyat dan sebagai wujud kepedulian Bapak Gubernur, sekaligus untuk menjaga kondusifitas daerah,” tambah Sri.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo, menekankan bahwa jika pemerintah kabupaten/kota berencana merevisi tarif pajak dan retribusi, termasuk PBB, maka prosesnya harus melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemprov Gorontalo, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, sosialisasi yang matang kepada masyarakat menjadi keharusan sebelum kebijakan perubahan tarif diberlakukan.

“Gubernur berharap komunikasi dengan masyarakat dilakukan secara simpatik agar kejadian di Kabupaten Pati tidak terulang di Gorontalo. Instruksi ini sejalan dengan penegasan Mendagri kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkas Trizal.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved