Pemkab Gorontalo

Pemkab Gorontalo Wajibkan Pedagang Kuliner di Menara Keagungan Punya Sertifikat Higienis dan Halal

Para pedagang kuliner kini diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta sertifikat halal.

Editor: Fadri Kidjab
Dok TribunGorontalo.com
UMKM GORONTALO -- Pedagang kuliner di Menara Keagungan Limboto atau Pakaya Tower. Pemkab Gorontalo mewajibkan setiap pedagang mengantongi sertifikat higienis (SLHS) dan halal. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengambil langkah tegas untuk meningkatkan standar kebersihan dan keamanan pangan di kawasan wisata Menara Keagungan Limboto

Para pedagang kuliner yang beroperasi di area ikonik tersebut kini diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta sertifikat halal.

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, saat membuka Sosialisasi dan Pelatihan SLHS bagi para pedagang dan penjamah makanan pada Rabu (13/8/2025). 

Agenda yang digelar oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Gorontalo di Aula Menara Keagungan Limboto ini bertujuan untuk memperketat kualitas kuliner di pusat keramaian publik.

"Menara Keagungan adalah etalase Kabupaten Gorontalo. Para pedagang di sini harus bisa memberikan jaminan kepada pengunjung bahwa produk yang dijual bersih, aman, dan halal," ujar Sugondo Makmur.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan citra positif kawasan Menara Keagungan Limboto sebagai destinasi wisata kuliner yang tepercaya.

Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari unsur kesehatan yang memberikan edukasi mendalam mengenai pengelolaan makanan yang higienis. 

Baca juga: Sekda Kabupaten Gorontalo Minta KPU Jemput Aspirasi: Jangan Hanya Menunggu Masyarakat

SERTIFIKAT HALAL -- Sekda Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, saat membuka Sosialisasi dan Pelatihan SLHS pada Rabu (13/8/2025). Pedagang kuliner di kawasan Menara Limboto kini harus punya SLHS dan sertifikat halal.
SERTIFIKAT HALAL -- Sekda Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, saat membuka Sosialisasi dan Pelatihan SLHS pada Rabu (13/8/2025). Pedagang kuliner di kawasan Menara Limboto kini harus punya SLHS dan sertifikat halal. (Humas Pemkab Gorontalo)

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemilihan bahan baku, teknik pengolahan, pengemasan, hingga cara menata dagangan yang bersih. 

Para peserta juga ditekankan untuk tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produk makanan mereka.

Selain SLHS, para pedagang juga dipersiapkan untuk mengurus sertifikasi halal. 

Dalam upaya ini, Pemkab Gorontalo akan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Agama. 

Lapak-lapak yang berhasil memenuhi persyaratan nantinya akan dipasangi label halal sebagai tanda jaminan mutu.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Gorontalo berharap kuliner lokal dapat naik kelas dan Menara Keagungan semakin dikenal sebagai destinasi kuliner yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi wisatawan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved