PEMPROV GORONTALO

Lihat Antusias Warga, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Spontan Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

Program insentif pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat sambutan dari masyarakat. 

|
Editor: Wawan Akuba
FOTO: Wawan Akuba, TribunGorontalo.com
SAMSAT -- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail meninjau langsung pelayanan di Kantor Samsat Kota Gorontalo, Jl Sudirman, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM.COM, Gorontalo --  Program insentif pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat sambutan dari masyarakat. 

Awalnya program ini hanya berlaku 4–16 Agustus 2025.

Namun Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memutuskan memperpanjang program ini hingga 31 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil spontan saat Gusnar meninjau langsung pelayanan di Kantor Samsat Kota Gorontalo, Jl Sudirman, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kamis (14/8/2025).

Ia melihat antrean panjang warga yang memanfaatkan program penghapusan dan keringanan pajak.

“Ternyata pemasukan pajak dari hasil pemutihan ini cukup signifikan. Banyak yang menunggak, tapi mereka punya kemauan besar untuk melunasi. Karena itu saya putuskan menambah waktu dua minggu lagi,” ujar Gusnar.

Ia menegaskan, perpanjangan ini merupakan hadiah peringatan HUT ke-80 RI bagi para pemilik kendaraan. 

“Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar kendaraan benar-benar memenuhi peraturan. Jangan takut kalau ada razia di lapangan,” imbaunya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 221/29/VII/2025, insentif yang diberikan meliputi penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak 2023 ke bawah.

lalu ada pembebasan pajak tahun 2024 ke bawah khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk semua kategori.
Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.

Dengan perpanjangan ini, warga memiliki waktu tambahan hingga 31 Agustus 2025 untuk memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di seluruh kantor Samsat di Provinsi Gorontalo.

Sukris Gobel, Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa sejak dijalankan, ada kurang lebih 8 ribu wajib pajak yang memanfaatkan. 

Jika dihitung kata dia, sudah Rp 2 miliar rupiah yang dibebaskan. Mestinya kata dia, dana sebesar itu masuk ke kas daerah. 

"Tapi yang masuk juga lebih besar," kata Sukril.

Saat ini kata dia, sudah ada Rp 3 miliar pendapatan pajak yang tercatat sejak awal bulan program ini bergulir. 

"Tapi harapan kami, para penunjak pajak yang datang kembali ini, ke depan akan datang rutin membayar pajak kendaraanya," tutup Sukril. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved