Rekrutmen PPPK 2025
Ini Alasan PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Semua Bisa Mendaftar, Simak Informasi Lengkapnya
Rekrutmen ini diumumkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, di mana proses seleksi dijadwalkan mulai 22 Agustus 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Seleksi-PPPK-xnhd.jpg)
UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232
Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan
Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan
Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).
Tunjangan yang Didapat
Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:
- Tunjangan Keluarga
- Istri/Suami: ±10?ri gaji pokok
-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak
- Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).
- Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).
- Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).
Fasilitas Lain yang Diperoleh
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:
- Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
- Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
- Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
- Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
- Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com