Kasus Ijazah Jokowi
Abraham Samad Jadi Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Siap Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro
Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (13/8/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Abraham-Samad-vs-Joko-Widodo-cv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, resmi menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (13/8/2025).
Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ia akan datang didampingi tim penasihat hukum dari sejumlah lembaga, seperti YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Samad akan diperiksa sebagai terlapor oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Jakarta hari ini, Rabu, (13/8/2025).
Eks Ketua KPK yang menjabat dari 16 Desember 2011 hingga 18 Februri 2015 itu mengaku siap menghadiri pemeriksaannya sebagai terlapor.
Duduk perkara dan kronologi
Samad menjadi terlapor setelah dilaporkan oleh Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Jokowi.
Solmet adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan untuk mendukung kampanye Jokowi pada Pilpres 2014.
Laporan terhadap Samad berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Samad pernah beberapa kali membahas ijazah Jokowi dalam podcast miliknya.
Baca juga: Bukti Rekaman Dibantah, Laporan Nikita Mirzani ke KPK Terancam Berbalik Arah
Baca juga: PLN Percepat Proyek Jaringan Listrik 150 kV Ampana-Bunta Sulawesi Tengah
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sehubungan dengan adanya tudingan bahwa ijazahnya palsu.
Laporan itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025.
Setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2025, laporan itu naik ke tahap penyidikan.
Saat Jokowi membuat laporan, ada lima orang yang dilaporkan, yakni pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, politikus Eggi Sudjana, dokter Tifauzia Tyassuma, dan pengacara Kurnia Tri Royani.
Namun, setelah kasus naik ke tahap penyidikan, jumlah terlapor bertambah menjadi 12 orang, yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Para terlapor terancam dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan sebagai pelapor pada hari Senin, (4/8/2025).
Di sisi lain, sebelumnya Roy Suryo dkk. telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kepada Bareskrim Polri.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim pada bulan Mei lalu menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (22/5/2025).
Samad Mengkritik Jokowi
Bulan kemarin Samad menyebut Jokowi dan relawannya tak sepatutnya melaporkan sejumlah orang atas tudingan pencemaran nama baik. Menurut Samad, tindakan Jokowi dan relawannya itu adalah bentuk pembungkaman atas kritik.
"Menurut saya, bahwa pelaporan atau katakanlah laporan yang diajukan oleh para relawan dan plus Pak Jokowi yang diajukan ke Polda Metro Jaya, ini adalah bagian dari bentuk ingin membungkam gaya kritis kita. Kebebasan berpendapat kita. Kebebasan berekspresi kita," kata Samad di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Rabu, (23/7/2025).
"Saya ingin katakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, membuat SPDP terhadap 12 orang, ini adalah salah satu bentuk untuk ingin menteror sedikit agar supaya kalian menjadi. Agar supaya kalian menghentikan investigasi anda terhadap ijazah Pak Jokowi."
Adapun dalam pemeriksaan hari ini Samad mengaku siap hadir.
"Insyaallah saya akan datang dan saya duga ini adalah upaya untk mengriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi," ucap Samad.
"Hadir jam 10.00 WIB," ucapnya.
Abraham Samad akan didampingi tim penasihat hukum dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Profil Samad
Abraham Samad adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015.
Sebelum menjadi Ketua KPK, pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966, tersebut dikenal sebagai seorang aktivis.
Ia memperoleh gelar sarjana hukum pada saat ia menginjak usia 26 tahun di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Ia pun memperoleh gelar S-2 dan S-3 dari universitas yang sama.
Baca juga: Demo 100 Ribu Warga Pati: Tuntutan Meluas Meski Kenaikan PBB Sudah Dibatalkan
Baca juga: Penyaluran Bansos Mulai Agustus 2025 Bakal Pakai Payment ID, Ini Manfaat serta Tantangannya
Sebelum menjadi Ketua KPK, Samad dikenal sebagai seorang pengacara dan advokat yang lantang menyuarakan gerakan anti korupsi.
Dia juga penggagas berdirinya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diberi nama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Samad mengawali karier setelah lulus kuliah dan memutuskan untuk menjadi advokat pada 1995.
Dia pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY). Namun, semuanya gagal hingga ia memutuskan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Perjalanan Abraham Samad hingga menjadi Ketua KPK tidaklah mudah.
Ia harus mengikuti setidaknya tiga kali seleksi untuk bisa duduk di kursi nomor satu di lembaga antirasuah.
Pada tanggal 3 Desember 2011, melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham Samad memperoleh suara terbanyak dan berhasil terpilih sebagai ketua KPK periode 2011 hingga 2015.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.