Rekrutmen PPPK 2025
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis, Honorer Wajib Tahu!
Program ini menjadi angin segar bagi peserta seleksi CASN tahun 2024, baik dari jalur CPNS maupun PPPK, yang belum berhasil mendapatkan formasi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB resmi merilis tahapan lengkap pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi peserta seleksi CASN tahun 2024, baik dari jalur CPNS maupun PPPK, yang belum berhasil mendapatkan formasi.
Kini, mereka berpeluang untuk diangkat sebagai ASN paruh waktu, dengan skema kerja yang fleksibel dan berbasis kontrak.
Berikut Ini disajikan info tentang Proses dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Semua Honorer Harus Tahu.
Tribuners, masih ada kesempatan untuk para tenaga honorer di Indonesia yang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kemarin belum dinyatakan masuk, kini punya kesempatan untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025.
Yang mana, instansi dapat mengusulkan formasi PPPK paruh waktu bagi para honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun 2024 lalu.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 12 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Menurut informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Zudan Arif, mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir pada 20 Agustus 2025 nanti. Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.
Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.
Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, berbicara perihal PPPK paruh waktu ini adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Mereka nantinya juga akan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu ini dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi.
Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis lainnya:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.