PEMPROV GORONTALO

Penantian 19 Tahun Terbayar! Gorontalo Akhirnya Raih Predikat Provinsi Layak Anak

Setelah hampir dua dekade menanti, Provinsi Gorontalo akhirnya meraih predikat Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PEMPROV - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menerima penganugerahan Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI. Penganugerahan ini diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Setelah hampir dua dekade menanti, Provinsi Gorontalo akhirnya meraih predikat Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia.

Penganugerahan ini diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Jakarta, Jumat (8/8/2025), dan menjadi kado istimewa bagi Gorontalo menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program Provila pertama kali digagas pada tahun 2006 sebagai bagian dari upaya nasional untuk menjadikan anak sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.

Namun, baru pada tahun 2025 Gorontalo dinyatakan lolos seleksi ketat dan memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.

Artinya, butuh waktu 19 tahun bagi provinsi ini untuk menggenapi seluruh indikator yang disyaratkan dan menyelaraskan kebijakan nasional dengan realitas lokal.

Gorontalo bergabung bersama 12 provinsi lain yang juga meraih predikat Provila tahun ini, yakni DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan, dan Banten.

Penilaian dilakukan berdasarkan 24 indikator yang terbagi dalam lima kluster substansi hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang menerima langsung penghargaan tersebut didampingi oleh Kepala Dinas PPPA Yana Suleman, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan Provila di Gorontalo.

Menurutnya, pencapaian ini bukanlah hasil kerja satu atau dua tahun, melainkan buah dari proses panjang, konsolidasi lintas sektor, dan komitmen yang terus dijaga.

“Ini adalah hasil sinergi yang luar biasa antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat. Penghargaan ini bukan hanya simbol, tapi tanggung jawab bersama untuk terus melindungi dan menjamin hak anak-anak kita,” ujar Gusnar usai menerima penghargaan.

Ia menekankan bahwa penghargaan ini harus menjadi titik tolak untuk memperkuat komitmen perlindungan anak di Gorontalo.

Menurutnya, tantangan ke depan justru lebih besar, yakni bagaimana mempertahankan predikat ini dan meningkatkan kualitas perlindungan anak secara berkelanjutan.

“Kita tidak boleh berhenti di sini. Tantangannya justru lebih besar ke depan bagaimana kita mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas perlindungan terhadap anak-anak Gorontalo. Semua pihak harus terus bergandengan tangan,” tegasnya.

Penghargaan Provila ini dilandasi oleh sejumlah regulasi nasional yang menjadi fondasi kebijakan perlindungan anak di Indonesia.

Di antaranya adalah UUD 1945 Pasal 17 Ayat (3) yang menegaskan peran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk perlindungan anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved