Bantuan Sosial
Kabar Gembira! Guru PAUD Non-ASN Dapat Bantuan Rp2,1 Juta dari Pemerintah
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru non-ASN.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan angin segar bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Mereka akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dan insentif sebesar total Rp2,1 juta per tahun.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru non-ASN dalam mendidik generasi muda.
Bantuan ini terdiri dari insentif sebesar Rp1,5 juta dan BSU senilai Rp600 ribu.
Mereka akan mendapatkan Rp2,1 juta untuk satu tahun.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 11 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Ada syrat tertentu yang harus dimiliki agar layak menerima BSU.
Pun ada cara mudah untuk melakukan cek BSU Guru PAUD 2025 dan tenaga pendidik non-ASN.
Cukup dengan mengakses info.gtk.dikdasmen.go.id.
Penerima juga diminta untuk melakukan aktivasi rekening insentif.
Lalu bagaimana cara mendapatkan BSU Guru PAUD ini?
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan, guru non-ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun.
Jika dirincikan pemberian per-bulan sebesar Rp 300.000 tetapi diberikan langsung untuk tujuh bulan sehingga nominalnya menjadi Rp 2,1 juta.
Sementara BSU akan diberikan akan diberikan sebanyak Rp 300.000 per bulan diberikan langsung selama dua bulan dengan total Rp 600.000.
"BSU Rp 300.000 kali dua bulan Rp 600.000," kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemendikdasmen, pemerintah melalui Kemendikdasmen akan mentransfer langsung ke rekening guru.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Anak Petani Jadi Kepala Kesbangpol - Erwin Ismail Terluka
Rekening tersebut akan dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan harus diaktivasi oleh guru dengan batas aktivasi 30 Januari 2026.
Berikut persyaratan untuk aktivasi rekening guru penerima insentif dan BSU:
Syarat aktivasi rekening insentif dan BSU Guru
1. KTP
2. NPWP
3. Salinan SK Penerima Bantuan/Info GTK
4. Surat keterangan aktif mengajar dan kepala sekolah, dan
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan materai 10.000
Cara cek penerima insentif dan BSU
1. Buka link laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.
3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan
4. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
5. Verifikasi data kepegawaian , setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
Baca juga: REC PLN Laris Manis, Penjualan Sentuh 13,68 TWh hingga Juni 2025
6. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif
7. Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
8. Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.