Kota Tanpa Uang Tunai

IKN Bakal Jadi Kota Tanpa Uang Tunai, BNI dan BPJS Dukung Sistem Transaksi Modern dan Aman

IKN bakal jadi kota tanpa uang tunai, semua transaksi digital demi keamanan, kemudahan, dan modernitas, dukung era teknologi 5.0 di ibu kota baru.

istimewa
UANG TUNAI - Qris menjadi salah satu aplikasi pendukung dalam mewujudkan kota tanpa uang tunai di IKN. 

Warga IKN Kolaborasi ini juga menjadi akselerator dalam mewujudkan visi IKN sebagai cashless society. 

Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan Otorita IKN, Desiderius Viby Indrayana, menyatakan transaksi tanpa tunai akan menjadi standar di seluruh kawasan, bukan hanya untuk kepraktisan, tetapi juga untuk keamanan dan modernitas. 

Desiderius Viby Indrayana adalah Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Ia terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan IKN, termasuk implementasi sistem smart city seperti program cashless society di ibu kota baru Indonesia. 

Dengan dukungan BNI, IKN optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan modern. 

"Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memicu inovasi dan membuka akses yang lebih luas bagi semua pihak, memastikan bahwa kemajuan IKN dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," urai Viby, Jumat (8/8/2025). 

Memastikan Kesejahteraan 

Selain dengan BNI, Otorita IKN juga membentuk aliasi strategis dengan BPJS guna memastikan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan kawasan. 

Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada kesejahteraan para pekerja, yang dianggap sebagai ujung tombak pembangunan. 

Viby menegaskan bahwa pembangunan kota tidak akan berhasil tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerjanya. 

"Kami langsung memberikan sentuhan kepada ujung tombak pekerja. Mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan prima," ujarnya.  

Tiga Pilar Kerja sama dengan BNI dan BPJS ini berfokus pada tiga pilar utama untuk menjamin kesetaraan hak dan kesejahteraan pekerja. 

Tiga pilar ini yakni penyediaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) yang layak dan manusiawi, dan memastikan upah yang diterima pekerja minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Kemudian seluruh pekerja wajib mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan dari BPJS, sesuai dengan peraturan pemerintah. 

Langkah ini menunjukkan bahwa IKN tidak hanya membangun gedung-gedung megah, tetapi juga sebuah ekosistem yang peduli terhadap sumber daya manusianya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved