Bantuan Sosial
9 Bansos Cair di Agustus 2025! Termasuk Bantuan Ayam & Telur untuk Keluarga Rentan Stunting
Bansos akan menggunakan data keluarga sasaran yang dihimpun langsung oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah kembali menggulirkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Sedikitnya ada 9 jenis bansos yang resmi disalurkan bulan ini, termasuk program baru yang cukup unik: bantuan ayam dan telur untuk keluarga rentan stunting.
Berbagai bansos ini menyasar kelompok masyarakat miskin, rentan, hingga pekerja bergaji rendah.
Penyaluran dilakukan bertahap, dan mencakup bantuan tunai, pangan, hingga subsidi iuran BPJS.
Pekan pertama ini, telah ada sekitar 6 bansos yang dikabarkan telah disalurkan di setiap daerah.
Dimana umumnya, bansos akan menggunakan data keluarga sasaran yang dihimpun langsung oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), bukan dari data terpadu kesejahteraan sosial seperti program lain pada umumnya.
Namun siapa sangka dikbarkan juga ada opsi tambahan penyaluran yang kali ini menyasar keluarga dalam kategori rentan stunting melalui program khusus bernama Keluarga Rentan Stunting (KRS).
Bantuan ini pun berbeda dari program reguler karena, pasalnya bantuan akan diberikan dalam bentuk rapelan untuk enam bulan sekaligus, sehingga jumlah yang diterima jauh lebih besar dibandingkan penyaluran reguler bulanan.
Dalam penyalurannya, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan satu ekor ayam karkas per bulan dan 10 butir telur.
Baca juga: Cek Sekarang! Bantuan PIP 2025 Sudah Cair, Ini Cara Mudah Lihat Nama Penerima di HP
Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 2,8 Menguncang Wilayah Papua, Indonesia BMKG: Kedalaman 11Km
Namun, karena penyalurannya dirapel untuk enam bulan, maka setiap KPM menerima total 60 butir telur dan enam ekor ayam.
Penyaluran ini juga periodenya berbarengan dengan bantuan pangan berupa beras 20 kilogram, sehingga KPM akan menerima paket bansos yang sangat substansial dalam satu waktu.
Berbeda dengan Bansos lain, bansos tambahan akan menggunakan surat undangan bagi yang berhak sebagai pengenal saat pengambilannya.
Surat undangan pengambilan bantuan pun sudah mulai dibagikan kepada penerima yang datanya telah masuk dan diverifikasi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk subsidi iuran BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).
Dalam skema ini, setiap peserta yang masuk dalam daftar penerima manfaat akan secara otomatis mendapatkan perlindungan kesehatan gratis dengan nilai iuran sebesar Rp42.000 per bulan, yang dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Artinya, masyarakat tidak menerima uang tunai, namun langsung mendapatkan akses layanan kesehatan aktif tanpa harus membayar iuran rutin setiap bulan.
Hal ini menjadi jaring pengaman penting bagi keluarga miskin dan rentan agar tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar.
Sementara itu, terkait penyaluran bantuan sosial reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), saat ini pemerintah tengah memasuki tahap ketiga pencairan yang mencakup periode Juli hingga September 2025.
Namun, proses penyaluran ini belum sepenuhnya selesai karena tahap kedua masih dalam masa peralihan menuju mekanisme baru yang disebut Buka Rekening Kolektif atau BUREKOL.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Buka Program Pemagangan 2025, 100 Peserta Siap Terjun ke Dunia Kerja
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo 9 Agustus 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Boalemo dan Pohuwato
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Batch 3 Tiba-tiba Hilang dari Daftar, Bagaimana Cara Tanganinya?
Melalui sistem ini, keluarga penerima manfaat yang sebelumnya belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening secara serentak agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih terbuka, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diperkirakan pada minggu ketiga bulan Agustus, sebagian besar penerima di tahap kedua yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan mulai menerima bantuan mereka setelah rekening kolektif berhasil dibuat dan diaktivasi.
Sedangkan bagi KPM yang telah memiliki KKS sejak awal atau disebut sebagai KKS murni, penyaluran bantuan tahap ketiga sudah bisa dimulai dan dijadwalkan akan melewati proses verifikasi dan validasi data mulai 31 Agustus 2025.
Proses validasi ini sangat penting agar bantuan tidak salah sasaran dan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria penerima.
Dengan mekanisme baru yang lebih sistematis dan data yang diperbarui langsung oleh instansi teknis, pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran, sekaligus memberikan dampak nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pencegahan stunting di Indonesia.
Bansos Lain Juga Cair di Agustus 2025
Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, di Agustus 2025 telah dikabarkan ada sekitar 9 Bansos yang Cair Bulan Agustus 2025, diantaranya:
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pencairan periode Juni–Juli 2025 ditargetkan selesai pada 6 Agustus 2025, dengan total anggaran Rp 10,72 triliun untuk sekitar 17,3 juta pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta dan 565 ribu guru honorer.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 09 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 09 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
- Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Besaran Rp 2,1 juta per tahun untuk guru honorer, serta Rp 2,4 juta per tahun untuk pendidik PAUD non-formal, dibayarkan sekaligus di Agustus.
- BLT Dana Desa & Bantuan Beras
Disalurkan selama Juli–September 2025, yaitu Rp 300 ribu per bulan dan tambahan beras 10–20 kg per keluarga.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Disalurkan dalam bentuk saldo elektronik Rp 600 ribu untuk periode Juli–September 2025.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Termin kedua tahun 2025 dicairkan pada Agustus melalui bank penyalur, dengan nominal Rp 450 ribu (SD), Rp 750 ribu (SMP), dan Rp 1,8 juta (SMA/SMK) per tahun.
- Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)
Diberikan kepada anak yatim/piatu dalam bentuk uang tunai atau barang (perlengkapan sekolah/nutrisi) senilai Rp 270 ribu per bulan.
- PBI Jaminan Kesehatan (BPJS PBI)
Iuran BPJS Kesehatan gratis ditanggung pemerintah (sekitar Rp 42 ribu per bulan per peserta).
- Skema Bantuan Baru untuk Siswa Madrasah
Untuk siswa MI (Rp 450 rb), MTs (Rp 750 rb), dan MA (Rp 1 jt)—menteri Agama memperkenalkan program bantuan baru khusus Agustus.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.