Bantuan Sosial

Hadiah HUT ke-80 RI! Guru Dapat 3 Jenis Bansos dari Pemerintah, Ini Rinciannya

Pemerintah menggelontorkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) khusus untuk guru bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI

SHUTTERSTOCK via kompas.tv
BANSOS 2025 - Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, dalam siaran resmi di kanal YouTube KEMDIKDASMEN pada Rabu, 6 Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM --  Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia! Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan tiga jenis bantuan sosial (bansos) khusus untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, dalam siaran resmi di kanal YouTube KEMDIKDASMEN pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Pemerintah menggelontorkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) khusus untuk guru bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Adanya ketiga bansos itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti pada Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 2,6 Menguncang Wilayah Papua, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km

Dilansir dari YouTube KEMDIKDASMEN, Suharti menjelaskan ada tiga bansos untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para guru.

Hal tersebut sebagai hadiah bagi para guru bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI.

Lantas, apa saja bansos tersebut?

1. Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN

• Diberikan kepada 341.248 guru formal dan non-formal, termasuk guru PAUD, yang memenuhi kualifikasi kriteria S-1/D-4 namun belum punya sertifikasi profesi.

• Besaran bantuan tahun ini: Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan, namun cair satu kali sehingga nilainya menjadi Rp2.100.000.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru PAUD Non-Formal

• Jumlah penerima 253.407 guru yang memenuhi persyaratan.

• Besaran Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, namun pencairannya satu kali sehingga nilainya menjadi Rp600.000.

3. Bantuan Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4 untuk Guru PAUD & SD

• Beasiswa kuliah S-1/D-IV bagi 12.500 guru yang belum memiliki kualifikasi akademik.

• Besaran bantuan mencapai Rp3 juta per semester.

Cara Cek Penerima Insentif

Berikut adalah cara mengecek penerima insentif guru non-ASN selengkapnya:

1. Buka link: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik.

3. Setelah berhasil masuk, cari menu status tunjangan. Jika nama Anda terdaftar, informasinya akan langsung muncul. 

Ikuti petunjuk untuk mengunduh dokumen yang diperlukan dan mengaktifkan rekening bank.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 07 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Cara Aktivasi Rekening

Jika dinyatakan terdaftar, Anda bisa melakukan aktivasi rekening dengan cara berikut ini:

1. Buka link https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

2. Login ke akun dengan cara masukkan username dan password yang telah dimiliki.

3. Konfirmasi data rekening dan pilih:

- Jika data rekening sudah benar, pilih "YA, ini Rekening Gaji" lalu klik Konfirmasi.

- Jika data belum sesuai, pilih "TIDAK, ini bukan rekening gaji" dan klik Konfirmasi.

4. Cari menu validasi rekening untuk periksa data, cek informasi ini:

  • Nomor rekening
  • Nama pemilik rekening
  • Nama bank
  • Status rekening
  • Tanggal entri data
  • Opsi konfirmasi apakah rekening sudah sesuai atau belum

5. Setelah berhasil mengkonfirmasi, akan muncul status "Sudah Dikonfirmasi" beserta tanggal dan jam konfirmasi.

6.  Jika ada kesalahan pada rekening, hubungi operator SIMTUN di dinas pendidikan setempat.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan PIP 2025 Kini Lebih Mudah, Bisa Lewat Aplikasi SIPINTAR!

7. Pastikan rekening masih aktif. Jika ada perubahan rekening, laporkan segera ke dinas pendidikan.

8. Jika data rekening dinyatakan tidak valid, lakukan validasi ulang.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved