Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Hendritis Eks Kadis PUPR di Penjara - Warga Bisa Berkunjung ke Kapal Perang

Simak tiga berita yang masuk dalam daftar Gorontalo terpopuler hari ini Kamis 7 Agustus 2025.

Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kolase TribunGorontalo.com
GORONTALO TERPOPULER - Kolase tiga foto berita yang masuk dalam list Gorontalo terpopuler hari ini Selasa (5/8/2025). Gorontalo terpopuler adalah berita lokal yang paling banyak dibaca oleh pembaca selama seharian. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Simak tiga berita yang masuk dalam daftar Gorontalo terpopuler hari ini Kamis 7 Agustus 2025.

Gorontalo terpopuler adalah berita lokal yang paling banyak dibaca oleh pembaca selama seharian.

Di dalamnya berisi tentang pemberitaan mengenai suatu peristiwa yang terjadi di Gorontalo, cerita menarik dari warga hingga kontestasi politik.

Berikut tiga berita yang masuk dalam daftar Gorontalo terpopuler hari ini Kamis 7 Agustus 2025:

1. 9 Tahun di Balik Jeruji, Hendritis Saleh Eks Kadis PUPR Gorontalo Merasa Lebih Dekat dengan Allah

CERITA NAPI - Hendritis Sulistianita Saleh saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (6/8/2025). Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo bercerita makna di balik hukuman yang tengah dijalaninya saat ini. (Sumber Foto: Arianto Panambang)
CERITA NAPI - Hendritis Sulistianita Saleh saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (6/8/2025). Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo bercerita makna di balik hukuman yang tengah dijalaninya saat ini. (Sumber Foto: Arianto Panambang) (TribunGorontalo.com)

“Kalau saya kuat, mereka pun kuat,” ucap Hendritis Sulistianita Saleh, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kota Gorontalo saat diwawancarai TribunGorontalo.com pada Rabu (6/8/2025).

Wanita yang akrab disapa Heny ini mengenang perjuangannya sebagai seorang ibu sekaligus narapidana kasus korupsi yang telah menjalani hidup selama sembilan tahun di balik jeruji besi.

Heny divonis dengan hukuman pokok delapan tahun dan hukuman tambahan (subsider) empat tahun. Ia telah melewati hukuman setidaknya sembilan tahun penjara. Heny kini sedang menjalani sisa masa subsider.

Bagi Heny, penjara bukan sekadar hukuman, melainkan ruang untuk merenung dan bertobat.

"Saya sudah jalani hukuman pokoknya, sekarang menjalani subsider. Saya sempat mendapat remisi, tapi tidak bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena terhalang formulir D-2 yang tidak dikeluarkan kejaksaan," kata Heny di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.

Kasus hukum Heny dimulai sejak tahun 2016. Ia sempat beberapa kali memenangkan praperadilan, tetapi kasusnya kembali dibuka oleh kejaksaan. 

Ia pun keluar masuk penjara hingga akhirnya harus menjalani masa pidana penuh sejak tahun 2017.

Baca selengkapnya

2. Hari Kedua Jadi Sekda, Sugondo Makmur Langsung Berbaur dan Dengar Curhatan dari Pegawai

EKDA BARU - Moment saat Sekretaris Daerah, Sugondo Makmur saat menyambangi satu persatu ruangan bawahan di Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (6/8/2025). Sugondo menampung berbagai persoalan dari para pegawainya. Foto (Arianto Panambang).
EKDA BARU - Moment saat Sekretaris Daerah, Sugondo Makmur saat menyambangi satu persatu ruangan bawahan di Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (6/8/2025). Sugondo menampung berbagai persoalan dari para pegawainya. Foto (Arianto Panambang). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Sugondo Makmur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo memulai kerjanya dengan cara berbaur ke seluruh staf.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved