Korupsi Dana CSR BI
2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI, KPK Selidiki Aliran Dana ke Aset Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka.
TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua legislator ini diduga terlibat dalam korupsi dana tersebut.
Meskipun ia belum memberikan detail lebih lanjut, Asep memastikan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan KPK akan mendalami peran pihak BI maupun anggota DPR yang bersangkutan.
"Yang jelas sudah ada dua tersangka," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025), seperti dikutip TribunGorontalo.com dari KompasTV.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa fokus utama KPK adalah menyelidiki bagaimana dana CSR tersebut diimplementasikan.
"Yayasan itu digunakan untuk mengambil CSR itu. Jadi nanti melalui yayasan, dari yayasan tersebut kemudian diimplementasikan sesuai dengan peruntukannya. Nah, tapi yang sejauh ini yang dua orang ini tidak sesuai," paparnya.
Asep menegaskan bahwa keterangan lebih lengkap mengenai perkara ini akan disampaikan oleh Budi Prasetyo.
Latar Belakang Penyelidikan
Berdasarkan laporan Kompas.tv, KPK sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI dan OJK.
Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa ada indikasi separuh dana CSR tersebut diselewengkan.
Menurut Asep, masalah muncul ketika dana CSR tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya tidak ada masalah, yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Asep.
Untuk menyelidiki kasus ini, KPK telah menggeledah kantor BI, termasuk ruang Gubernur BI, pada 16 Desember 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Gorontalo Pengganti Irjen Pol Eko Wahyu
Modus Penyelewengan Dana

Asep Guntur menjelaskan bahwa dana CSR BI yang disalurkan melalui yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Asep, KPK menemukan bahwa dana tersebut dikelola dengan berbagai cara, seperti dipindahkan ke rekening lain, yang kemudian dikumpulkan kembali di rekening yang diduga milik para penyelenggara negara.
Dana tersebut juga diubah menjadi aset berupa bangunan dan kendaraan.
"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.