Berita Nasional
Putar Music di Cafe atau Resto, Segini Royalti yang Harus Dibayar Pengusaha
Pengusaha kafe dan restoran kini harus semakin cermat soal penggunaan musik di tempat usahanya.
|
Editor:
Wawan Akuba
AI Generated
KOMERSIL -- Setiap rekaman sudah pasti memiliki hak cipta, karena itu diingatkan untuk tak sembarang.
Diskotek dan Klub Malam:
Royalti pencipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Pembayaran dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan dapat diurus secara daring melalui situs resmi LMKN.
Lagu Luar Negeri Juga Wajib Royalti
Tak hanya lagu Indonesia, pemutaran lagu internasional di tempat usaha juga wajib bayar royalti.
Dharma menjelaskan, Indonesia telah menjalin perjanjian timbal balik dengan sejumlah negara dalam hal perlindungan hak cipta.
“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Bagaimana kita pakai sebagai menu hiburan tapi enggak mau bayar?” katanya.
LMKN mengimbau pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada demi mendukung keberlanjutan industri kreatif di Indonesia.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.