Rokok Ilegal Gorontalo
100.740 Batang Rokok Ilegal Disita di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Satuan Tugas (Satgas) Gabungan, yang terdiri dari Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut (AL), kembali mengungkap kasus rokok ilegal di Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
ROKOK ILEGAL -- Konferensi pers pengungkapan kasus rokok ilegal di Gorontalo, Rabu (6/7/2035). Satgas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai dan TNI AL berhasil mengungkap 100.740 batang rokok ilegal.
Total 691.460 batang rokok ilegal berhasil disita, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp516.107.260.
Namun, sebagian besar kasus dapat diselesaikan melalui pembayaran denda administratif, dengan total denda yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.893.599.000.
Selain rokok, Satgas Gabungan juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan 24 gram ganja dalam periode yang sama.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.