Perjadin Pemkot Gorontalo
Sekdis Pendidikan Kota Gorontalo Ikut Diperiksa Kejati Buntut Kasus Perjalanan Dinas
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Gorontalo ikut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (5/8/2025).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENYIDIKAN-PERDIS-Kepala-Seksi-Penerangan-Hukum-Kasi-Penkum-Kejati-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Gorontalo ikut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (5/8/2025).
Pemeriksaan itu buntut dari dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar diwawancarai usai pemeriksaan.
"Kalau dari Diknas ada yang diperiksa. Itu Sekretaris Dinas," ungkapnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok 6 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Pemeriksaan Sekdis itu terkait dengan pemberian yang diterima oleh para ajudan.
"Hubungannya terkait dengan pemberian-pemberian yang dilakukan termasuk salah satu pihak yang ikut memberikan fasilitas," ujarnya.
Ia menyebutkan pemberian tersebut melalui via transfer yang diberikan kepada ajudan.
"Kita dalami ini biaya-biaya yang masuk by transfer yang terjadi kurung waktu satu periode," terangnya.
Ia pun menegaskan apabila terbukti bersalah akan ada kemungkinan dua tersangka sekaligus yang akan ditetapkan.
"Tidak menutup kemungkinan karena ada beberapa pihak yang diminati pertanggung jawaban karena di sini ada terjadi penyalahgunaan pemberian fasilitas," terangnya.
Selain itu kata Dadang termasuk juga salah satu bank pemerintah yang yang diduga memberikan fasilitas tersebut.
"Termasuk juga salah satu bank pemerintah yang memberikan memfasilitasi itu," ucapnya.
Penyidikan ini akan tetap berlangsung dan akan ada lagi pemeriksaan beberapa saksi-saksi yang diduga terlibat.
"Masih ada pemeriksaan karena masih berlanjut. Kita masih berupaya mengumpulkan bukti yang jelas sebelum menetapkan tersangka," kata Dadang.
Sementara itu, Marten Taha saat dimintai keterangan mengaku bahwa ia berstatus sanksi dalam pemanggilan tersebut.
"Saya memberikan keterangan kesaksian terkait dengan permintaan dari Kejaksaan Tingi terhadap masalah yang sementara disidik," ungkapnya kepada awak media.
Ia menyebutkan dirinya hanya untuk menegaskan soal pemeriksaan awal atas dugaan tersebut.
"Saya hanya menyampaikan pendalaman pada pemeriksaan pertama," ujarnya.
Dari pantauan TribunGorontalo.com di lapangan Marten di periksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Marten menggunakan kameja putih dan bercelana hitam. Ia datang ke kantor Kejati menggunakan mobil Inova krem.
Seperti diketahui pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perdis) Pemerintah Kota Gorontalo selama masa kepemimpinannya.
Pemeriksaan ini disebut-sebut merupakan lanjutan proses penyelidikan yang sudah berjalan sejak tahun 2025.
Marten Tahan pun telah diperiksa sebelumnya pada April 2025.
Diketahui bahwa pemeriksaan ini untuk menggali informasi pengguna perdis yang diduga menyimpang.
Termasuk mekanisme pencairan yang disalurkan ke rekening pribadi melalui sistem pinjaman internal.
Ada pun dugaan ini pertama kali mencuat adanya gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.