Berita Nasional

Pinjol Tembus Rp83,52 Triliun, OJK Temukan 11 Penyelenggara Ilegal

Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, namun dibayangi maraknya aktivitas ilegal.

Editor: Wawan Akuba
TRIBUNBATAM.id/IST
PINJOL - Ilustrasi pinjaman online. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, namun dibayangi maraknya aktivitas ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjol legal telah menembus Rp83,52 triliun hingga Juni 2025.

Angka ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers virtual pada Senin (4/8/2025).

Pertumbuhan fantastis ini mencapai 25,06 persen secara year-on-year.

Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, OJK juga menemukan sejumlah masalah serius.

Baca juga: Bupati Boalemo Rum Pagau Beber Rencana Pariwisata Mendunia hingga Siapkan 10 Ha Lahan Sekolah Rakyat

Agusman mengungkapkan, masih ada 11 dari 96 penyelenggara pinjol legal yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. 

OJK pun sedang mengambil langkah tegas, termasuk opsi mencabut izin usaha jika mereka tak segera memperbaiki diri.

Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir, Belasan Ribu Pengaduan Masuk

Keseriusan OJK juga terlihat dalam memerangi pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, memaparkan data mengejutkan. 

Sejak Januari hingga 24 Juli 2025, OJK telah menerima total 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total pengaduan tersebut, 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal," tutur Kiky.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah bertindak cepat. Sebanyak 1.556 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital, serta menemukan lebih dari 22.000 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan.

Data ini menunjukkan bahwa meskipun pinjol legal tumbuh pesat, risiko pinjol dan investasi ilegal masih mengintai masyarakat.

OJK terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar resmi.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved