Bantuan Sosial

Resmi! 7 Bansos Siap Cair Agustus 2025, Ini Daftar dan Cara Cek Penerimanya

Bansos adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, bahan makanan pokok, hingga beasiswa atau bantuan biaya pendidikan.

Editor: Minarti Mansombo
Canva
ILUSTRASI BANSOS -- Bansos ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan hanya diberikan kepada warga yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menggulirkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu pada Agustus 2025.

Total ada 7 jenis bansos yang akan disalurkan, mulai dari bantuan pangan, subsidi upah, hingga beasiswa pendidikan.

Bansos ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan hanya diberikan kepada warga yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bansos adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, bahan makanan pokok, hingga beasiswa atau bantuan biaya pendidikan.

Adapun, sumber dana bansos adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Masyarakat yang menerima bansos adalah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).

DTSEN sendiri adalah sistem basis data terpadu yang dibuat oleh pemerintah untuk menggabungkan berbagai data sosial dan ekonomi dari seluruh penduduk Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pendataan penerima bansos.

Masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN berhak mendapatkan bansos yang cair dalam beberapa tahap seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berikut daftar bansos cair bulan Agustus 2025:

1. PKH

Pada Agustus 2025, PKH masih berada pada tahap pencarian ketiga yang  berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.

Artinya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima PKH tahap tiga di bulan Juli, tidak akan menerimanya lagi di bulan Agustus.

Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved