Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Sorong Agustus 2025: Cek Tiket KM Ciremai dan KM Dobonsolo

Berikut jadwal kapal Pelni Surabaya - Sorong untuk bulan Agustus 2025, ada dua keberangkatan dengan KM Ciremai dan KM Dobonsolo.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Sorong  Agustus 2025: Cek Tiket KM Ciremai dan KM Dobonsolo
Pos Kupang
JADWAL KAPAL PELNI - KM Dorolonda tengah bersandar di dermaga pelabuhan. Berikut jadwal kapal Pelni Surabaya - Sorong untuk bulan Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Pelni Surabaya - Sorong untuk bulan Agustus 2025.

Untuk bulan Agustus 2025 ini, ada dua keberangkatan dengan KM Ciremai dan KM Dobonsolo.

KM Ciremai berangkat besok, cek ketersediaan tiketnya di Pelni.co.id.

Harga tiket kapal Surabaya - Sorong Rp 779.500 untuk dewasa dan Rp 79.100 untuk bayi.

Berikut jadwal kapal Surabaya - Sorong selengkapnya!

1. KM Ciremai berangkat Sabtu, 2 Agustus 2025

Berangkat: 22.00

Durasi: 4 hari 9 jam (3x transit)

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Surabaya Agustus 2025: Cek Harga Tiket KM Sinabung

2. KM Dobonsolo berangkat Senin, 18 Agustus 2025

Berangkat: 01.00

Durasi: 3 hari 21 jam (2x transit)

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved