Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Ambon Agustus 2025 KM Ciremai, KM Nggapulu, KM Gunung Dempo, KM Leuser
Bulan Agustus ini ada empat keberangkatan kapal Surabaya - Ambon dengan KM Ciremai, KM Nggapulu, KM Gunung Dempo, dan KM Leuser.
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Pelni Surabaya - Ambon Agustus 2025.
Bulan Agustus ini ada empat keberangkatan dengan KM Ciremai, KM Nggapulu, KM Gunung Dempo, dan KM Leuser.
Meski memiliki rute transit yang berbeda, harga tiket keempat kapal tersebut sama.
Harga tiket kapal Pelni Surabaya - Ambon Rp 670.500 untuk dewasa dan Rp 68.200 untuk bayi.
Berikut jadwal kapal Pelni Surabaya - Ambon Agustus 2025.
1. KM Ciremai berangkat Sabtu, 2 Agustus 2025
Berangkat: 22.00
Durasi: 3 hari 9 jam (2x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Tanjung Priok Agustus 2025: Ada 10 Keberangkatan
2. KM Nggapulu berangkat Kamis, 7 Agustus 2025
Berangkat: 22.00
Durasi: 3 hari 2 jam 1 menit (2x transit)
3. KM Gunung Dempo berangkat Senin, 11 Agustus 2025
Berangkat: 03.00
Durasi: 3 hari 5 jam (3x transit)
4. KM Leuser berangkat Selasa, 12 Agustus 2025
Berangkat: 02.00
Durasi: 6 hari 11 jam (7x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Tanjung Priok - Manokwari Agustus 2025: KM Dobonso Berangkat 2 Kali
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.