Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025, Tapi Tak Semua Lewat Bank, Ini Aturan Barunya

Gaji pensiunan PNS dijadwalkan cari pada 1 Agustus 2025. Namun, pencairannya kini tak lagi melalui bank

DOC
GAJI ASN -- Ada kabar penting dari PT Taspen untuk para pensiunan PNS. Mulai 1 Agustus 2025, pembayaran gaji bulanan untuk pensiunan tidak lagi dicairkan di bank. Ini aturannya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cari pada 1 Agustus 2025.

Namun, pencairannya kini tak lagi melalui bank melainkan di Kantor Pos terdekat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan akurasi penerimaan oleh pensiunan secara langsung.

Selain itu, untuk menghindari adanya potensi kesalahan transfer atau penyaluran ganda.

Lalu, menyasar juga pensiunan yang berada di daerah pelosok yang sulit dijangkau oleh layanan perbankan.

Baca juga: Gaji Pensiunan Janda dan Duda PNS Cair di 1 Agustus 2025, PT Taspen Pastikan Tidak Ngaret

Dan bisa langsung memvalidasi identitas penerima untuk mencegah penyalahgunaan hak pensiun.

Tapi, hal ini tidak berlaku untuk seluruh pensiunan. Bagi pensiunan yang sudah terdaftar dalam sistem transfer bank dan aktif, pencairan tetap bisa lewat bank.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke kantor pos yakni:

  • Kartu Taspen
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • SK Pensiun
  • Nomor Antrean dari Kantor Pos
  • Tanda tangan penerimaan di tempat sebagai bukti

Dilansir dari TribunPriangan.com, Pencairan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pensiun lengkap beserta komponen-komponen tunjangannya.

Baca juga: PNS Tak Hanya Terima Gaji Pokok di 1 Agustus 2025, Ada Tambahan Dana Resmi dari Sri Mulyani

PT Taspen memberikan uang kepada pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas pengabdian yang mereka lakukan sewaktu masih aktif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nah perihal pencairan gaji pensiunan PNS ini, PT. Taspen kembali mengubah ketentuan pencairan gaji para pensiunan belum lama ini.

Dalam ketentuan terbarunya, Taspen diketahui mengubah sistem pencairan gaji dengan menggunakan sistem satu pintu, yang berlaku per tanggal 1 Juli 2025 yang lalu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan resmi dari Taspen yang menegaskan beberapa pensiunan tidak akan menerima transfer dari bank seperti biasanya, melainkan diminta untuk mengambil gaji melalui Kantor Pos terdekat.

Lantas, bagaimana cara pencairan gaji pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia?

Cara Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia

  • Datangi kantor pos
  • Kemudian mengambil nomor antrian
  • Bawa dokumen
  • Veriifkasi
  • Pencairan Gaji Pensiunan PNS
  • Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan

Selain itu, ada pengecualian atau cara lain untuk para Pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik.

Baca juga: Gorontalo Baru Saja Dilanda Gempa Bumi, Hari Ini 1 Agustus 2025, Cek Kekuatan dan Lokasinya

Di mana terdapat layanan antar ke rumah, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pos terdekat untuk menerima dana pensiun.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 1 Agustus 2025

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved