Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Makassar - Tanjung Priok Agustus 2025: Ada 10 Keberangkatan
Untuk bulan Agustus 2025, ada 10 keberangkatan dengan KM Dobonsolo, KM Nggapulu, KM KM Gunung Dempo, KM Tidar, dan KM Ciremai.
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Berangkat: 23.00
Durasi: 2 hari 6 jam (1x transit)
7. KM Nggapulu berangkat Senin, 18 Agustus 2025
Berangkat: 02.00
Durasi: 2 hari 9 jam (1x transit)
8. KM Tidar berangkat Sabtu, 23 Agustus 2025
Berangkat: 03.00
Durasi: 2 hari 14 jam (1x transit)
9. KM Gunung Dempo berangkat Minggu, 24 Agustus 2025
Berangkat: 23.00
Durasi: 2 hari 4 jam (1x transit)
10. KM Dobonsolo berangkat Kamis, 28 Agustus 2025
Berangkat: 23.00
Durasi: 2 hari 7 jam (1x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Tanjung Priok - Jayapura Agustus 2025: KM Ciremai dan KM Dobonsolo
Cara Memesan Tiket Pelni
Tiket PELNI dapat dipesan secara online di:
- Laman www.pelni.co.id,
- Aplikasi PELNI Mobile (Android & iOS),
- Contact center PELNI di 021-162 / 0811-162-1-162,
- Alfamart
- Indomaret
- Travel agent (daftar travel agent dapat dicek melalui https://bit.ly/DaftarAgenPenjualanPELNI).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Tanjung Priok - Jayapura Agustus 2025: KM Ciremai dan KM Dobonsolo
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Bitung Agustus 2025: KM Sangiang 4x Transit
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-KAPAL-NGGAPULU-Tangkapan-layar.jpg)