Berita Kota Gorontalo
401 Guru Ngaji Kota Gorontalo Bakal Segera Gajian, Pemkot: Kemungkinan Agustus 2025 Ini
Pemerintah Kota Gorontalo menjelaskan perihal keterlambatan gaji untuk para guru ngaji Alquran di Kota Gorontalo, Kamis (31/7/2025).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota Gorontalo menjelaskan perihal keterlambatan gaji untuk para guru ngaji Alquran di Kota Gorontalo, Kamis (31/7/2025).
Catatan yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, ada sebanyak 401 guru ngaji dari 203 TPQ di Kota Gorontalo yang mengalami keterlambatan gaji.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Gorontalo, Soekamto Mooduto menjelaskan keterlambatan gaji ini gara-gara perubahan administrasi keuangan.
Sebelumnya gaji para guru dibayar oleh kelurahan masing-masing.
Namun sejak memasuki tahun 2025, pembayaran dialihkan ke bagian Kesra Kota Gorontalo.
"Sehingga kami harus memasukan gaji guru ngaji di anggaran perubahan," ungkapnya saat ditemui TribunGorontalo.com, Kamis, (31/7/2025).
Untuk proses penganggaran sendiri memakan waktu cukup panjang, kata Sukamto.
Saat ini proses anggaran perubahan masih akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.
"Kemungkinan Agustus 2025 ini, karena saat ini masih berproses," bebernya.
Ia menegaskan gaji para guru ngaji ini tidak ditahan di bagian Kesra namun terkendala oleh banyak dokumen yang harus dipenuhi.
"Saya tegas kami tidak pernah menahan gaji para guru ngaji tapi memang semua butuh proses," tegasnya.
Ia menyebutkan untuk gaji guru ngaji Rp350 ribu per bulan.
Jika dikalkulasikan maka pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp140 jutaper bulan.
Tak hanya guru ngaji para imam juga hingga kini belum menerima upah karena masih dalam proses penganggaran.
Soekamto memastikan gaji para guru ngaji dan imam di Kota Gorontalo akan dibayarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia juga berharap agar para guru ngaji dan imam bersabar menunggu gaji mereka tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMKOT-Kepala-Bagian-Kabag-Kesejahteraan-Rakyat-Kesra-Setda-Kota-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.