Bansos 2025

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 2025 Pakai KTP, Pencairan Bisa Tunai dan Nontunai

Bansos PKH tahap 3 mulai disalurkan di Agustus 2025. Adapun bansos PKH tahap 3 atau triwulan III 2025 dibuka dalam periode Juli hingga September.

tribunnews.com
ILUSTRASI - Uang bansos PKH. Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 2025 Pakai KTP, Pencairan Bisa Tunai dan Nontunai 

TRIBUNGORONTALO.COM --  Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 mulai disalurkan di Agustus 2025.

Bansos PKH adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun kepada keluarga kurang mampu dengan kategori tertentu.

Dilansir dari Kompas.com, pencairan PKH ini dilakukan dalam empat tahap pencairan.

Pencairan bantuan ini dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai melalui PT Pos Indonesia di daerah tertentu serta bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Adapun bansos PKH tahap 3 atau triwulan III 2025 dibuka dalam periode Juli hingga September.

Penyaluran ini dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). 

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini 30 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Walaupun begitu, penerima bansos tetap bisa mengecek DTKS melalu cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. 

Lantas, bagaimana langkah mengecek bansos PKH lewat HP selengkapnya? 

Langkah cek bansos PKH tahap 3 2025 

Bansos PKH tahap 3 perlu dicek terlebih dahulu untuk mengetahui apakah nama Anda masuk ke dalam daftar penerima. 

Berikut langkah mengecek bansos PKH lewat android maupun iPhone yang bisa diikuti: 

  1. Instal aplikasi Cek Bansos di PlayStore (untuk Android) atau AppStore (untuk iPhone) 
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos” 
  3. Lengkapi data meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Nama sesuai dengan data KTP 
  4. Jawab pertanyaan verifikasi yang muncul Tekan tombol “Cari Data”. 
  5. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH BPNT 2025, maka akan muncul data berikut: 
    - Nama penerima 
    - Umur 
    - Jenis bantuan (PKH) 
    - Status penerima: YA atau TIDAK 
    - Periode bantuan (misalnya: JUL-SEPT 2025).
  6. Apabila status Anda tertulis “YA”, artinya bantuan telah disetujui dan sedang dalam proses pencairan. 

Jadwal pencairan bansos PKH tahap 3 

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini 30 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Sebagai catatan, jadwal pencairan bansos bisa berbeda-beda tergantung wilayah, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (25/7/2025). 

Karena itu, Anda disarankan untuk rutin mengecek aplikasi Cek Bansos atau menghubungi pendamping bansos setempat. 

Apabila periode bantuan di aplikasi belum berubah menjadi “JUL-SEPT 2025”, hal tersebut berarti pencairan di wilayah Anda mungkin masih dalam antrean. 

Walaupun DTKS telah beralih ke DTSEN, beberapa informasi seperti tingkat desil kesejahteraan penerima bantuan tetap relevan. 

Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan cek desil peringkat atau tingkat kesejahteraan keluarga melalui petugas kelurahan atau pendamping sosial. 

Pengecekan desil ini bertujuan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang mendapatkan bansos. 

Adapun penyaluran bansos PKH periode selanjutnya, yaitu tahap 4 akan dibuka pada bulan Oktober hingga September. 

Besaran bansos PKH tahap 3 Bansos 

PKH diketahui diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam golongan sangat miskin. 

Baca juga: Waria Bisa Ikut Meriahkan HUT RI di Bone Bolango tapi Ada Larangan Khusus, Ini Kata Kaban Kesbangpol

  • Besaran bansos PKH tahap 3 bergantung pada masing-masing anggota keluarga yang termasuk ke dalam kategori berikut: 
  • Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap) 
  • Anak umur 0–6 tahun (balita): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap) 
  • Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap) 
  • Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap) 
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap) 
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved