Berita Viral

Dapat SK PPPK, Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Ceraikan Pasangan

Sebanyak 50 guru dilaporkan mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerinta

Editor: Wawan Akuba
Gambar oleh StockSnap dari Pixabay
ILUSTRASI PENGANTIN - 

TRIBUNGORONTALO.COM — Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sebanyak 50 guru dilaporkan mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mayoritas guru yang melayangkan gugatan cerai ini berasal dari kalangan perempuan.

Baca juga: Warga Gorontalo Optimis Timnas Indonesia Bisa Bobol 2 Gol ke Gawang Vietnam

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengaku prihatin dengan maraknya gugatan cerai yang datang justru setelah status kepegawaian mereka naik.

“Saya menyayangkan istri atau suami yang setelah diangkat jadi PPPK malah memilih berpisah,” kata Iing saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025).

Kata dia, seharusnya kalau martabat pasangan naik, disyukuri bersama-sama, bukan jadi alasan bercerai.

Meski begitu, Iing menegaskan proses perceraian para guru tidak akan memengaruhi kinerja mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Ia menilai urusan rumah tangga sepenuhnya tanggung jawab pribadi.

“Perceraian itu urusan pribadi. Tapi saya pribadi tetap menyayangkan, karena rumah tangga dibangun bersama dari nol. Ketika sudah berhasil, sebaiknya tetap dijaga,” ujarnya.

Iing juga mengimbau para ASN maupun PPPK agar menjaga keharmonisan keluarga sekaligus tetap profesional dalam bekerja.

“Saya harap semua ASN dan PPPK di Pandeglang tetap menjaga integritas, solidaritas, dan kondusifitas. Kita harus tetap melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Fenomena gugatan cerai pasca penerimaan SK PPPK ini menjadi sorotan publik.

Banyak pihak berharap kesejahteraan dan status baru para guru bisa menjadi penguat keluarga, bukan sebaliknya.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved