Kasus Pencabulan di Gorontalo

Oknum Guru Cabuli Siswi SMA Gorontalo Utara, Begini Update Kasusnya

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gorontalo Utara kini telah

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com
ILUSTRASI PELECEHAN - Oknum polisi di Gorontalo Utara diduga mencabuli siswanya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Gorontalo Utara kini telah memasuki tahap penyidikan.

Sebelumnya, kasus ini berada dalam tahap penyelidikan, namun setelah pemeriksaan saksi, korban, dan terlapor, serta ditemukannya bukti-bukti kuat, kasus ini resmi dinaikkan statusnya pada Kamis (24/7/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, mengungkapkan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Meskipun terlapor tidak mengakui perbuatannya, bukti visum dengan jelas menunjukkan adanya tindakan pencabulan.

"Untuk perbuatan terlapor tidak mengakui, namun dari hasil visum jelas sekali ada perbuatan," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Senin (28/7/2025).

Modus Ancaman Nilai Jelek dan Lokasi Kejadian

Adrianto menjelaskan bahwa perbuatan tak senonoh ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni di dalam lingkungan sekolah dan di luar sekolah.

Modus yang digunakan oknum guru ini cukup licik, yaitu dengan mengancam siswinya akan diberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi anak dan pengumpulan alat-alat bukti lainnya untuk penetapan tersangka.

Korban akan kembali dipanggil untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dengan didampingi oleh dinas terkait.

Sementara itu, terlapor akan menjadi pihak terakhir yang dipanggil kembali untuk BAP lanjutan.

"Karena baru naik sidik kemarin, kita akan melakukan pemanggilan lagi untuk BAP, kepada saksi-saksi, korban dan terlapor," ujarnya.

Adrianto menambahkan bahwa jika oknum guru terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, ia akan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi Awal: Berawal dari Ajakan Tugas di Laboratorium

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gorontalo Utara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved