Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Fakfak - Bitung Agustus 2025: Ada 2 Keberangkatan dengan KM Sangiang
Ada dua keberangkatan dengan KM Sangiang, berikut jadwal kapal Fakfak - Bitung untuk bulan Agustus 2025.
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
TRIBUNGORONTALO.COM - Jadwal kapal Fakfak - Bitung untuk bulan Agustus 2025 mendatang sudah tayang.
Mengutip laman Pelni.co.id, ada dua keberangkatan dengan KM Sangiang.
KM Sangiang adalah kapal penumpang milik PT Pelniyang melayani rute pelayaran di wilayah timur Indonesia, khususnya menghubungkan berbagai pelabuhan mulai dari Bitung hingga Fakfak dan sebaliknya.
Harga tiket KM Sangiang kelas ekonomi Rp 553.000 untuk dewasa dan Rp 59.700 untuk bayi.
Berikut jadwal kapal Fakfak - Bitung selengkapnya!
1. KM Sangiang berangkat Senin, 4 Agustus 2025
Berangkat: 07.00
Durasi: 3 hari 19 jam (7x transit)
2. KM Sangiang berangkat Kamis, 14 Agustus 2025
Berangkat: 13.00
Durasi: 6 hari 4 jam (7x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Fakfak Agustus 2025: Harga Tiket KM Sangiang Rp 578.000
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Makassar Agustus 2025: Ada 4 Keberangkatan
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tangakapan-layar-unggahan-akun-Instagram-pelni162-km-LAWIT.jpg)