Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Ambon - Bitung Agustus 2025: KM Sangiang 4x Transit
Untuk bulan Agustus mendatang, ada dua keberangkatan kapal Ambon - Bitung dengan KM Sangiang.
TRIBUNGORONTALO.COM - Jadwal kapal Pelni rute Ambon - Bitung untuk bulan Agustus 2025 sudah keluar.
PT Pelni sudah membuka penjualan untuk tiket kapal Ambon - Bitung bulan Agustus mendatang.
Segera pesan tiketnya sebelum kehabisan!
Untuk bulan Agustus mendatang, ada dua keberangkatan kapal Ambon - Bitung dengan KM Sangiang.
Harga tiket Rp 508.500 untuk dewasa dan Rp 52.500 untuk bayi.
KM Sangiang adalah salah satu kapal penumpang milik PT Pelni yang melayani perjalanan laut dari Bitung, Sulawesi Utara sampai Fakfak, Papua Barat.
Total ada 9 pelabuhan yang disinggahi KM Sangiang.
Berikut jadwal kapal Ambon - Bitung selengkapnya!
1. KM Sangiang berangkat Selasa, 5 Agustus 2025
Beramgkat: 23.59
Durasi: 2 hari 7 jam 1 menit (4x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Ambon Agustus 2025: Harga Tiket KM Sangiang Rp 506.000
2. KM Sangiang berangkat Sabtu, 16 Agustus 2025
Berangkat: 23.59
Durasi: 3 hari 17 jam 1 menit (4x transit)
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Baubau Agustus 2025: Ada KM Tidar dan KM Awu
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KM-Labobar-bersandar-di-Pelabuhan-Manokwari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.