Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Makassar- Kupang Agustus 2025: KM Bukit Siguntang, KM Tidar, KM Wilis
Ada enam keberangkatan kapal Makassar - Kupang dengan KM Bukit Siguntang, KM Tidar, dan KM Wilis.
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KM-Bukit-siguntang-sdfgr.jpg)
4. KM Wilis berangkat Kamis, 14 Agustus 2025
Berangkat: 08.00
Durasi: 3 hari 20 jam (5x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Larantuka - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Transit di Lewoleba
5. KM Tidar berangkat Senin, 18 Agustus 2025
Berangkat: 03.00
Durasi: 2 hari 8 jam (4x transit)
6. KM Wilis berangkat Rabu, 27 Agustus 2025
Berangkat: 08.00
Durasi: 3 hari 20 jam (5x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate - Surabaya Agustus 2025: KM Sinabung 4x Transit
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Larantuka Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)