Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Makassar- Kupang Agustus 2025: KM Bukit Siguntang, KM Tidar, KM Wilis

Ada enam keberangkatan kapal Makassar - Kupang dengan KM Bukit Siguntang, KM Tidar, dan KM Wilis.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Jadwal Kapal Pelni Makassar- Kupang Agustus 2025: KM Bukit Siguntang, KM Tidar, KM Wilis
Handover/TribunSultra
JADWAL KAPAL PELNI - KM Bukit Siguntang tengah berlayar membawa penumpang di malam hari. Berikut jadwal kapal Pelni Makassar- Kupang Agustus 2025. 

4. KM Wilis berangkat Kamis, 14 Agustus 2025

Berangkat: 08.00

Durasi: 3 hari 20 jam (5x transit)

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Larantuka - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Transit di Lewoleba

5. KM Tidar berangkat Senin, 18 Agustus 2025

Berangkat: 03.00

Durasi: 2 hari 8 jam (4x transit)

6. KM Wilis berangkat Rabu, 27 Agustus 2025

Berangkat: 08.00

Durasi: 3 hari 20 jam (5x transit)

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate - Surabaya Agustus 2025: KM Sinabung 4x Transit

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Larantuka Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved