Berita Nasional

IKN Belum Jelas, NasDem Minta Gibran Pindah Kantor dan Pembangunan Dimoratorium

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa kehadiran Wakil Presiden di IKN dapat menjadi langkah konkret

Editor: Minarti Mansombo
Tribunnews/Fersianus Waku
BERITA IKN -- Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar Presiden Prabowo memberlakukan moratorium terhadap pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Partai NasDem mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), meski hingga kini status resmi IKN sebagai ibu kota negara belum ditetapkan secara administratif.

Di saat yang sama, NasDem juga mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap pembangunan IKN hingga ada kejelasan hukum.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa kehadiran Wakil Presiden di IKN dapat menjadi langkah konkret untuk menghidupkan aktivitas pemerintahan di wilayah tersebut.

Namun, ia juga menyoroti pentingnya penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan hukum resmi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Komisi II DPR RI akan mengkaji usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

"Nanti kita akan melakukan kajian yang lebih mendalam perlu apa tidaknya ya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Tiga Provinsi di Indonesia Catat PHK Terbanyak, 42.385 Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Awal 2025

Selain usulan agar Gibran berkantor di sana, NasDem juga meminta agar pembangunan IKN dilakukan moratorium apabila daerah tersebut tak jadi ditetapkan sebagai ibu kota negara.

Sebab, hingga kini Keputusan Presiden atau Kepres pemindahan ibu kota negara ke IKN belum diteken.

Bahtra menjelaskan, pihaknya menghormati segala usulan partai besutan Surya Paloh tersebut. "Jadi kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi usulan dari sahabat-sahabat dari Partai NasDem dan itu bagus-bagus saja," ujarnya.

Dia tak memungkiri bahwa saat ini pemerintah membutuhkan biaya yang lebih banyak untuk mendukung beberapa program-program lainnya seperti ketahanan pangan, hingga makan bergizi gratis.

Bahtra menduga hal tersebut menjadi dasar dari NasDem sehingga mengusulkan moratorium pembangunan IKN. "Tetapi bagi kami sih nanti akan kita lihat lebih jauh ya perlu apa tidaknya nanti kita akan kajian," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Kepres pemindahan ibu kota ke IKN apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.

Saan mendorong agar wakil presiden berkantor di IKN guna ada aktivitas di daerah tersebut. "Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Saan dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Namun di sisi lain, Saan mendorong moratorium pembangunan IKN apabila belum ada kejelasan mengenai status resminya sebagai ibu kota negara.

Nasdem Juga Usulkan Moratorium Pembangunan IKN

Selain mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN, Partai Nasdem juga mengusulkan moratorium (penghentian sementara) penganggaran untuk IKN

Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar Presiden Prabowo memberlakukan moratorium terhadap pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Tiga Provinsi di Indonesia Catat PHK Terbanyak, 42.385 Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Awal 2025

IKN adalah proyek pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Tujuannya adalah menciptakan pusat pemerintahan yang lebih berkelanjutan, merata secara geografis, dan bebas dari tekanan urbanisasi Jakarta.

Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Mulanya pria yang akrab disapa Rifqini itu mengungkapkan ada dua opsi yang disampaikan secara resmi oleh DPP Partai NasDem. 

Opsi yang pertama, dijelaskannya Partai Nasdem mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan IKN sebagai Ibu Kota Negara.

Pemerintah belum menerbitkan keputusan presiden yang menetapkan IKN sebagai ibu kota negara secara administratif, sehingga statusnya masih transisi.

"Yang kedua kalau kemudian Presiden berpandangan lain bahwa kebutuhan APBN untuk menyelesaikan seluruh infrastruktur IKN itu masih sangat besar. Karena kebutuhan IKN itu setidaknya sampai dengan 2028 masih ada sekitar Rp 48,8 triliun," kata Rifqi kepada awak media di Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2025).

Diterangkannya tahun ini Komisi II DPR telah menyetujui anggaran Rp 14,4 triliun tahun depan. Kemudian minta lagi pagu indikatifnya sudah ada Rp 5 triliun.

"Ada tambahan saya lupa sekitar Rp 11 triliun atau Rp 15 triliun yang mereka butuhkan," jelasnya.

Baca juga: PKH & BPNT Tahap 3 2025 Cair, Ada 2 Cara Cek Penerima Lewat HP Agar Tak Terlewat Jadwal

Dikatakan Rifqi jika Presiden Prabowo berpandangan lain bahwa APBN yang digunakan untuk IKN itu masih sangat besar. Sementara IKN belum difungsikan sebagai Ibu Kota Negara.

"Maka kami mengusulkan moratorium sementara. Dalam proses moratorium sementara itu salah satu pilihannya adalah menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Dan menegaskan bahwa Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara," tandasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved