Jumat, 6 Maret 2026

Berita Viral Nasional

Setelah Lulus PPPK, Belasan Guru Malah Ajukan Cerai Suami yang Tak Berpenghasilan

Angka perceraian di kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Setelah Lulus PPPK, Belasan Guru Malah Ajukan Cerai Suami yang Tak Berpenghasilan
ILUTRASI
FOTO STOK GURU -- Belasan guru di Blitar mengajukan cerai, Dari pola yang dilihat, rata-rata suami yang diceraikan tak punya pekerjaan tetap sementara pra guru ini disebut-sebut baru saja lulus PPPK. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Angka perceraian di kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan.

Dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2025 saja, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar mencatat ada 20 permohonan izin cerai.

Jumlah ini mengejutkan, mengingat sepanjang tahun 2024 total kasus yang sama hanya 15.

Kenaikan drastis ini sontak memicu alarm bagi para pengamat pendidikan dan keluarga.

Baca juga: Cuaca Gorontalo Rabu 23 Juli 2025: Pagi Cerah Berawan, Aktivitas Warga Lancar, Laut Terkendali

Deni Setiawan, Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Blitar, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya saat meninjau laporan pada Sabtu (19/7/2025).

Ia menegaskan, lonjakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.

"Baru separuh semester, sudah ada 20 usulan cerai yang masuk ke kami, padahal total tahun lalu cuma 15," ungkapnya.

Lia Kusumaningrum, Plt. Sekretaris Disdik Kabupaten Blitar, membeberkan profil para guru yang mengajukan cerai pada Senin (21/7/2025).

Data menunjukkan bahwa sekitar 75 persen dari pemohon adalah guru perempuan yang sudah menikah lebih dari lima tahun.

Menariknya, temuan ini sangat berkorelasi dengan kondisi finansial pasangan.

"Mayoritas suami para guru PPPK tidak punya pekerjaan tetap di sektor formal, jadinya pendapatan keluarga nggak stabil," jelas Lia.

Sementara itu, Agus Setiawan, Kepala Subbagian Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar, dalam surat resminya Jumat (18/7/2025), menduga ada kaitan langsung antara status PPPK dan gejolak rumah tangga.

Menurutnya, saat istri mulai punya penghasilan tetap dari gaji PPPK, ada perubahan dominasi finansial di rumah tangga yang bisa menimbulkan tekanan baru.

"Ketika istri dapat penghasilan rutin, keseimbangan keuangan di keluarga bisa berubah dan itu menciptakan tekanan tersendiri," paparnya.

Merespons fenomena ini, Disdik Blitar tidak tinggal diam. Mereka kini giat mendorong setiap sekolah untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan mendukung kesehatan mental para guru.

Selain itu, Disdik berencana fokus pada program pembinaan karakter yang melibatkan sinergi kuat antara manajemen sekolah dan orang tua murid.

Rita Andriyani, Kepala Seksi Pengembangan SD Disdik Kabupaten Blitar, dalam rapat koordinasi Rabu (16/7/2025), menekankan betapa pentingnya dukungan keluarga sebagai fondasi bagi karier seorang pendidik.

"Guru yang kerja dengan nyaman itu lebih optimal dalam mendidik siswa," tegasnya. Ia juga mengajak sekolah untuk membangun jaringan dukungan solid di antara sesama guru dan wali murid.

Meski memahami bahwa perceraian adalah hak pribadi, Disdik Blitar mengingatkan bahwa guru PPPK, seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib hukumnya mendapatkan izin resmi dari bupati sebelum putusan perceraian dari pengadilan agama dikeluarkan.

Budi Hartono, Inspektur Pembina Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar, memberikan penegasan terakhir mengenai konsekuensi administratif bagi mereka yang melanggar.

"Putusan cerai tidak boleh keluar sebelum izin bupati turun. Kalau nekat, siap-siap saja kena sanksi dari inspektorat," ancamnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved