Berita Kabupaten Gorontalo
Nasib Rani Kadir Warga Bongomeme Gorontalo, Bayi Luka 15 Jahitan Malah Dipalak Perawat
Anak Rani yang baru berusia 1 tahun 4 bulan terluka di bagian kepala hingga mendapat 15 jahitan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-bayi-dan-ibunya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga' demikian peribahasa yang tepat menggambarkan nasib Rani Kadir (22), warga Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Anak Rani yang baru berusia 1 tahun 4 bulan terluka di bagian kepala hingga mendapat 15 jahitan.
Baru saja kepanikan mereda, Rani justru kaget dirinya ditagih biaya pengobatan oleh perawat yang menangani anaknya.
Meskipun Rani mengaku dirinya tercover BPJS Kesehatan, perawat itu memintai uang sekitar Rp400 ribu.
“Kata perawat, BPJS tidak menanggung biaya luka dan jahitan. Saya disuruh bayar Rp30 ribu per jahitan,” ungkap Rani kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2025).
Total biaya pengobatan luka jahitan yang diminta mencapai lebih dari Rp400 ribu.
Karena merasa tidak mampu, Rani sempat melakukan penawaran, hingga akhirnya disepakati pembayaran Rp300 ribu.
“Akhirnya saya langsung membayar Rp300 ribu, saya tidak tahu kalau ternyata itu tidak boleh. Saya hanya ingin anak saya cepat ditangani,” tutur Rani.
Terpisah, Kepala Puskesmas Bongomeme Idjak Mohammad terkejut mendengar informasi tersebut.
“Saya kaget dan baru tahu kejadian ini dari teman-teman wartawan. Terima kasih sudah memberi tahu. Kalau tidak, mungkin saya tidak akan tahu,” terang Idjak.
Idjak menegaskan seluruh layanan kesehatan bagi peserta aktif BPJS, terutama balita, semestinya tidak dikenakan biaya apapun.
Bahkan jika kondisi luka serius, lanjut Idjak, pasien harus segera dirujuk menggunakan mobil operasional Puskesmas tanpa biaya sepersen pun.
“Ini jelas tidak dibenarkan. Anak ibu itu harusnya mendapat penanganan tanpa dipungut biaya. Harusnya kita rawat dan rujuk jika diperlukan, bukan malah minta uang,” tegasnya.
Kapus Bongomeme itu menyatakan akan menindak tegas oknum perawat telah memintai uang kepada pasien.
Beberapa jam setelah kejadian, Idjak bersama tim medis menyambangi rumah Rani Kadir.
Mereka mengembalikan uang sebesar Rp300 ribu dan memastikan anak tersebut tetap mendapat perawatan lanjutan.
“Kami minta maaf atas kejadian ini. Kami akan tindaklanjuti secara internal dan menjamin hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Idjak.
Dinas Kesehatan turun tangan
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail Akase.
Ismail menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan kepada seluruh tenaga kesehatan terkait hak pasien BPJS yang mendapat layanan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Kami sudah menerima laporan dari Kepala Puskesmas Bongomeme. Langkah yang diambil untuk mengembalikan uang pasien sudah tepat, dan selanjutnya akan ada pembinaan secara struktural terhadap seluruh petugas,” kata Ismail kepada TribunGorontalo.com, Selasa (22/7/2025).
Ismail menjelaskan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), semua biaya penanganan luka dan obat-obatan dasar seharusnya sudah ditanggung BPJS.
Oleh karena itu, jika ada pemungutan biaya di luar ketentuan, hal itu dianggap sebagai pelanggaran aturan.
“Dalam sistem BPJS, khususnya untuk balita, tidak ada pembayaran biaya pengobatan di Puskesmas. Itu adalah hak mereka. Kita wajib memberikan layanan tanpa syarat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembinaan yang akan dilakukan bersifat edukatif dan juga disipliner.
Selain memberikan pemahaman tentang regulasi layanan BPJS, Dinas Kesehatan juga akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita akan cek prosedur di lapangan, dan jika diperlukan akan ada tindakan disiplin. Tapi yang paling utama sekarang adalah memberikan pembinaan dan memperbaiki komunikasi layanan ke masyarakat,” ujarnya.
Ismail juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengalami kejadian serupa di fasilitas kesehatan lainnya.
“Silakan lapor jika ada pelayanan yang tidak sesuai. Kami akan tindaklanjuti secara serius demi perbaikan sistem kesehatan di daerah,” jelas Ismail.
Baca juga: Oknum Perawat Gorontalo Minta Uang Rp300 Ribu ke Pasien BPJS, Kapus Minta Maaf dan Kembalikan Duit
Daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS
Melansir dari Kompas.com, berikut daftar nama penyakit yang ditanggung BPJS.
1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
2. Kejang
3. demam