Pengemis Kaya Gorontalo
Lutfi Haryono Si Pengemis Kaya di Gorontalo Bakal Dipidana jika Kembali Turun ke Jalan
Lutfi Haryono, pengemis yang sempat viral di Kota Gorontalo, kini sudah selesai menjalani masa penitipan di Rumah Singgah Kota Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Lutfi Haryono, pengemis yang sempat viral di Kota Gorontalo, kini sudah selesai menjalani masa penitipan di Rumah Singgah Kota Gorontalo.
Meski demikian, Lutfi terancam diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring) jika kembali mengemis di jalanan.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gorontalo juga telah mengembalikan uang hasil mengemis Lutfi yang sebelumnya sempat dititipkan ke dinas tersebut.
Uang itu diserahkan langsung kepada adik Lutfi yang ke depannya akan menangani Lutfi.
Baca juga: Lutfi Pengemis Viral Gorontalo Kantongi Uang Rp 5,7 Juta saat Diciduk Satpol PP
Kepala Bidang Dinas Sosial Kota Gorontalo, Herson Tahir, menjelaskan pihaknya telah membuat dua buku tabungan untuk menampung uang hasil mengemis Lutfi.
“Masing-masing berisi uang senilai Rp 30 juta dan Rp 32 juta,” terang Herson.
Selain itu, uang tunai senilai total Rp5,7 juta juga dikembalikan kepada keluarga Lutfi.
“Dalam bentuk kertas sejumlah Rp 5.530 ribu dan dalam bentuk koin itu Rp 171 ribu,” tambahnya.
Setelah Lutfi diamankan Satpol PP Kota Gorontalo, ia kemudian dibina dan dititipkan di Rumah Singgah selama 14 hari.
Usai masa pembinaan, pihak-pihak terkait termasuk Dinsos, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak kelurahan menggelar rapat dan konferensi pers untuk mencarikan solusi kebijakan ke depan.
Dari hasil rapat, ada tiga opsi penanganan yang dibahas.
Baca juga: Mengemis Selama 15 Tahun, Ternyata Lutfi Haryono Mengidap Penyakit Ini
Opsi pertama, Lutfi akan dilakukan rehabilitasi tingkat lanjut.
Namun opsi ini batal karena Gorontalo belum memiliki fasilitas rehabilitasi sosial untuk pengemis.
“Sehingga secara otomatis opsi pertama gugur,” ujarnya.
Opsi kedua, menaikkan kasus Lutfi ke tindak pidana ringan sesuai Perda karena ia sudah dua kali diamankan dengan tindakan yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.