PEMPROV GORONTALO

DPR RI Buka Pintu Perluasan Kota Gorontalo, Asal Ada Kesepakatan Antar Kepala Daerah

Wacana perluasan wilayah Kota Gorontalo mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

|
Editor: Wawan Akuba
Doc Gerindra
PERLUASAN IBU KOTA - Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menyatakan dukungannya terhadap wacana perluasan wilayah Kota Gorontalo, asalkan disepakati oleh pemerintah daerah terkait. Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Gorontalo, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Wacana perluasan wilayah Kota Gorontalo mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan dukungannya penuh, asalkan ada kesepakatan bulat dari pemerintah daerah terkait.

Pernyataan ini disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Gorontalo pada Kamis (17/7/2025).

Menurut Longki, Gubernur Gorontalo telah menyampaikan aspirasi mengenai keterbatasan luas Kota Gorontalo yang saat ini hanya mencakup radius sekitar 7 kilometer.

Baca juga: RUU Kabupaten dan Kota Gorontalo Dibahas, Gubernur Gusnar Ismail Singgung Perluasan Ibukota

Ia berpendapat, jika perluasan wilayah dianggap krusial untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik, maka usulan tersebut patut dipertimbangkan serius.

"Pak Gubernur minta agar ibu kota provinsi, Kota Gorontalo, bisa diperluas karena saat ini hanya sekitar 7 km. Saya kira tidak ada masalah, selama prosedurnya dijalankan dengan baik," ujar Longki.

Mengapa Kesepakatan Antar Kepala Daerah Menjadi Kunci?

Longki Djanggola menekankan pentingnya dialog internal antar kepala daerah sebagai langkah awal yang fundamental sebelum usulan perluasan dibawa ke tingkat pusat.

Ia menyarankan agar Gubernur Gorontalo memediasi pertemuan antara Bupati Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo.

"Cukup dibicarakan secara internal dulu. Pak Gubernur sebagai pemimpin wilayah bisa memediasi pertemuan antara Bupati Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo, untuk membahas kebutuhan dan rencana perluasan wilayah tersebut," jelasnya. 

Longki menambahkan, jika sudah ada persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten dan masyarakat yang terdampak perluasan, barulah usulan tersebut bisa diformalkan dan dibawa ke DPR RI.

Di sana, usulan akan dibahas lebih lanjut dalam kerangka pembentukan atau revisi undang-undang yang relevan.

"Setelah ada kesepakatan, baru dibawa ke DPR untuk kita bahas dalam UU. Kalau prosesnya seperti itu, tentu bisa dilakukan," pungkasnya.

Kunjungan Komisi II DPR RI ke Provinsi Gorontalo ini sendiri merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi dan meninjau isu-isu strategis terkait pemerintahan dan legislasi di daerah.

Dengan adanya dukungan dari DPR RI, wacana perluasan Kota Gorontalo kini memiliki peluang lebih besar untuk direalisasikan, asalkan syarat utama berupa kesepakatan daerah dapat terpenuhi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved