Korupsi Pembangunan Masjid
Kejari Gorontalo Utara Sebut Kerugian Proyek Pembangunan Masid Jabal Iqro Bisa Lebih dari Rp700 Juta
Penyidikan dugaan praktik korupsi Proyek pembangunan lanjutan masjid Jabal Iqro Kabupaten Gorontalo Utara terus berlangsung.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Kwandang – Penyidikan dugaan praktik korupsi Proyek pembangunan lanjutan masjid Jabal Iqro Kabupaten Gorontalo Utara terus berlangsung.
Sebuah proyek pembangunan masjid megah di kompleks perkantoran blok plan Gorontalo Utara, tepatnya di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, kini jadi sorotan.
Pembangunan masjid telah dimulai sejak tahun 2017 atau sekitar 8 tahun lalu namun hingga kini tak kunjung selesai.
Bagian jendela masjid, tangga, hingga proses pengecatan tidak berlanjut.
Selain itu, beberapa bagian dinding luar masjid juga masih belum diplester.
Bagas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp700 juta yang diduga berasal dari kekurangan volume pekerjaan proyek pembangunan masjid.
Namun ia menduga kerugian negara bisa lebih besar dari hasil tersebut apabila dilakukan audit secara menyeluruh.
“Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp6,8 miliar, jika dilakukan audit mendalam, sangat mungkin ditemukan kerugian negara yang lebih besar. Karena itu, kami berkoordinasi secara intens dengan BPK RI Pusat untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu atau audit investigatif,” ujar Bagas kepada TribunGorontalo.com, Rabu (17/7/2025)
Bagas menambahkan, bahwa beberapa minggu sebelumnya, tim jaksa penyidik juga telah melakukan ekspose perkara di Kantor BPK RI Pusat di Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
“Saat ini, hasil ekspose masih ditindaklanjuti oleh BPK RI. Di sisi lain, kami juga telah melengkapi sejumlah alat bukti yang sebelumnya belum diperoleh guna memperkuat penyidikan,” jelasnya.
Baca juga: Viral Wanita Cantik Ketahuan Curi Pakaian di Toko Kota Gorontalo, Pelaku Tuai Simpati Warganet
Awal kasus
Pada tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara melakukan pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorut dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,8 miliar.
Dana pembangunan masjid tersebut digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Proyek kemudian dilelang pada 5 April 2022. CV Nafa Karya ditetapkan sebagai pemenang tender.
Penawaran yang menjadi nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 6.379.376.925,64 sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan Nomor: 600/PUPR CK/KONTRAK/06.n/V/2022 dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari.
Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorut atas pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan pada 2023.
BPK lantas menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 755.397.000. Kekurangan tersebut terdapat pada beberapa item pekerjaan seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, listrik dan jaringan, hingga air bersih.
Kata Bagas, temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut diakibatkan oleh penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengerjaannya, sehingga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 605.397.000.
Atas hal tersebut, pada Januari 2025, tim Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mulai melakukan penyelidikan
"Jaksa Penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pembangun tersebut sehingga telahmenimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara," ungkapnya.
Jaksa Penyelidik telah melakukan ekspose perkara. Pada 18 Maret 2025, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti dan menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.
"Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, menyampaikan bahwa Jaksa penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Bagas.
(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.