Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Bitung Juli 2025: KM Nggapulu Transit 7 Kali
Perjalanan rute Jakarta - Bitung dimulai dengan keberangkatan dari Pelabuhan Tanjung Priok.
TRIBUNGORONTALO.COM - Akhir bulan Juli 2025, kapal Pelni masih melakukan perjalanan dari Jakarta - Bitung.
Perjalanan rute Jakarta - Bitung dimulai dengan keberangkatan dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Bulan Juli ini masih tersisa satu keberangkatan dengan KM Nggapulu.
Namun, untuk ketersediaan tiket bisa dicek secara berkala di laman dan aplikasi Pelni.
Pastikan Anda segera memesan jauh hari sebleum tanggal berangkat.
Harga tiket KM Nggapulu mulai Rp 442.000 untuk dewasa dan Rp 47.100 untuk bayi.
Berikut jadwal kapal Pelni Tanjung Priok - Bitung selengkapnya!
KM Nggapulu berangkat Kamis, 24 Juli 2025
Berangkat: 09.00
Durasi: 6 hari 6 jam (7x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate - Makassar Juli 2025: KM Sinabung, KM Nggapulu
Cara Memesan Tiket Pelni
Tiket PELNI dapat dipesan secara online di:
- Laman www.pelni.co.id,
- Aplikasi PELNI Mobile (Android & iOS),
- Contact center PELNI di 021-162 / 0811-162-1-162,
- Alfamart
- Indomaret
- Travel agent (daftar travel agent dapat dicek melalui https://bit.ly/DaftarAgenPenjualanPELNI).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Jakarta Juli 2025: KM Dorolonda dan KM Nggapulu
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate - Makassar Juli 2025: KM Sinabung, KM Nggapulu
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.