Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Jakarta - Ambon Juli 2025: Harga Tiket KM Nggapulu Rp 409.500
Rute kapal Pelni Jakarta - Ambon ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok dan berhenti di Pelabuhan Yos Sudarso.
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Jakarta - Ambon untuk bulan Juli 2025.
Rute kapal Pelni Jakarta - Ambon ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok dan berhenti di Pelabuhan Yos Sudarso.
Bulan Juli ini masih ada satu keberangkatan dengan KM Nggapulu.
Namun, untuk ketersediaan tiketnya silakan dicek di laman dan aplikasi Pelni.
Harga tiket Rp 409.500 untuk dewasa dan Rp 43.850 untuk bayi.
Berikut jadwal kapal Pelni Jakarta - Ambon selengkapnya!
KM Nggapulu berangkat Kamis, 24 Juli 2025
Berangkat: 09.00
Durasi: 4 hari 15 jam 1 menit (4x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Bitung Juli 2025: KM Nggapulu Transit 7 Kali
Cara Memesan Tiket Pelni
Tiket PELNI dapat dipesan secara online di:
- Laman www.pelni.co.id,
- Aplikasi PELNI Mobile (Android & iOS),
- Contact center PELNI di 021-162 / 0811-162-1-162,
- Alfamart
- Indomaret
- Travel agent (daftar travel agent dapat dicek melalui https://bit.ly/DaftarAgenPenjualanPELNI).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Ternate Juli 2025: KM Nggapulu KM Sinabung 3x Transit
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.