Kamis, 12 Maret 2026

Berita Nasional

Wapres Gibran Dorong Penyaluran BSU untuk Peralatan Sekolah: Gunakan Bantuan Secara Produktif

Gibran secara khusus menekankan agar dana bantuan tidak digunakan untuk hal konsumtif semata, melainkan diarahkan pada pengeluaran yang produktif

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Wapres Gibran Dorong Penyaluran BSU untuk Peralatan Sekolah: Gunakan Bantuan Secara Produktif
KOMPAS.com/Rahel
BERITA NASIONAL -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar memanfaatkan bantuan tersebut untuk keperluan yang bermanfaat, terutama kebutuhan pendidikan anak. 

BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp 300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus. 

Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
  • Besaran dan Penyaluran
  • Total bantuan: Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli 2025)

Disalurkan melalui:

Baca juga: Diserbu Netizen, DJ Panda Bantah Jadi Ayah Anak Erika Carlina: Kenapa Jadi Ngarahnya ke Gue?

  • Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  • Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh)
  • Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening aktif

Cara Cek Status Penerima

  • Kamu bisa cek apakah kamu termasuk penerima BSU melalui:
  • Website Kemnaker
  • Website BPJS Ketenagakerjaan
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Aplikasi Pospay (untuk pencairan via Kantor Pos)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved