Berita Nasional
Wapres Gibran Dorong Penyaluran BSU untuk Peralatan Sekolah: Gunakan Bantuan Secara Produktif
Gibran secara khusus menekankan agar dana bantuan tidak digunakan untuk hal konsumtif semata, melainkan diarahkan pada pengeluaran yang produktif
Tayang: |
Diperbarui:
Editor:
Minarti Mansombo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-RI-Gibran-Rakabuming-Raka-usai.jpg)
KOMPAS.com/Rahel
BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp 300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus.
Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
- Besaran dan Penyaluran
- Total bantuan: Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli 2025)
Disalurkan melalui:
Baca juga: Diserbu Netizen, DJ Panda Bantah Jadi Ayah Anak Erika Carlina: Kenapa Jadi Ngarahnya ke Gue?
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh)
- Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening aktif
Cara Cek Status Penerima
- Kamu bisa cek apakah kamu termasuk penerima BSU melalui:
- Website Kemnaker
- Website BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Aplikasi Pospay (untuk pencairan via Kantor Pos)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com