KUR 2025

Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025, Lengkap Cara hingga Tabel Angsuran

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Editor: Fadri Kidjab
Tribun Jateng
KUR BRI 2025 - Tabel Angsuran Rp 5 Juta hingga Rp 500 Juta. Simak persyaratan pengajuan pinjaman KUR BRI 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melansir dari Kompas.com, Bank Rakyat Indonesia atau BRI menawarkan sejumlah pinjaman berupa Kur Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.

Besaran pinjaman KUR paling rendah Rp1 juta hingga tertinggi Rp500 juta.

Skema dan Bunga KUR BRI 2025 

Dilansir dari laman resminya, berikut detail suku bunga pinjaman KUR BRI yang ditawarkan: 

- KUR Super Mikro (plafon s.d Rp 10 juta): 3 persen efektif per tahun 

- KUR Mikro (plafon Rp 10 juta–Rp 100 juta): 

  • Pinjaman pertama: 6 persen 
  • Pinjaman kedua: 7 persen 
  • Pinjaman ketiga: 8 persen 
  • Pinjaman keempat: 9 persen 

- KUR Kecil (plafon Rp 100 juta–Rp 500 juta): Mengikuti skema bunga bertingkat seperti KUR Mikro

Untuk pinjaman hingga Rp 100 juta, tidak diperlukan agunan tambahan. 

Namun, jika mengajukan di atas Rp 100 juta, debitur wajib menyediakan jaminan sesuai ketentuan bank. 

Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025 

KUR BRI ditujukan bagi warga negara Indonesia yang memiliki usaha produktif dan layak, serta belum pernah menerima kredit investasi atau modal kerja komersial. 

Syarat utamanya meliputi: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun ke atas 
  • Memiliki usaha produktif minimal 6 bulan berjalan 
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain 
  • Tidak memiliki riwayat kredit macet 
  • Memiliki dokumen: e-KTP, KK, NPWP (jika pinjaman di atas Rp 50 juta), surat izin usaha atau keterangan usaha (SKU) dari kelurahan 

Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI 

1. Melalui kantor cabang BRI 

- Datang ke kantor BRI terdekat 

- Sampaikan permohonan Pinjaman KUR BRI 

- Serahkan dokumen persyaratan: KTP, KK, akta nikah (jika sudah menikah), SKU atau NIB, dan NPWP (jika diperlukan)

2. Melalui aplikasi BRImo 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved