Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Makassar - Jayapura Juli 2025: KM Ciremai, KM Sinabung dan KM Dobonsolo
Untuk bulan Juli ini tersisa tiga keberangkatan kapal Pelni Makassar - Jayapura dengan KM Ciremai, KM Sinabung dan KM Dobonsolo.
TRIBUNGORONTALO.COM - Simak jadwal kapal Pelni Makassar - Jayapura untuk akhir bulan Juli 2025.
Mengutip laman Pelni.co.id, untuk bulan Juli ini tersisa tiga keberangkatan dengan KM Ciremai, KM Sinabung dan KM Dobonsolo.
Harga tiket kapal Makassar - Jayapura mulai Rp 497.500 untuk dewasa dan Rp 51.650 untuk bayi.
Pemesananan tiket dan informasi selengkapnya, cek di laman Pelni.co.id.
Simak jadwal kapal Makassar - Jayapura selengkapnya!
1. KM Ciremai berangkat Jumat, 18 Juli 2025
Berangkat: 04.00
Durasi: 5 hari 8 jam (5x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Makassar Juli 2025: KM Ciremai dan KM Dobonsolo
2. KM Dobonsolo berangkat Selasa, 22 Juli 2025
Berangkat: 06.00
Durasi: 5 hari 1 jam (5x transit)
3. KM Sinabung berangkat Minggu, 27 Juli 2025
Berangkat: 12.00
Durasi: 6 hari 8 jam (9x transit)
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Setelah memesan tiket di laman Pelni, Anda bisa melakukan pembayaran di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Ternate Juli 2025: Tersisa KM Nggapulu
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.