Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Makassar Juli 2025: KM Ciremai dan KM Dobonsolo

Bulan Juli ini tersisa dua keberangkatan kapal Pelni Jayapura - Makassar dengan KM Ciremai dan KM Dobonsolo.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Tribun Papua Barat
KAPAL PELNI KM CIREMAI - Potret kapal Pelni KM Ciremai di perairan Indonesia. Foto telah tayang di TribunPapuaBarat.com Rabu (27/11/2024). Simak jadwal kapal Pelni Jayapura - Makassar untuk bulan Juli 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Simak jadwal kapal Pelni Jayapura - Makassar untuk bulan Juli 2025.

Mengutip laman Pelni.co.id, untuk bulan Juli ini tersisa dua keberangkatan dengan KM Ciremai dan KM Dobonsolo.

Harga tiket kapal Jayapura - Makassar mulai Rp 500.000 untuk dewasa dan Rp 51.650 untuk bayi.

Pemesananan tiket dan informasi selengkapnya, cek di laman Pelni.co.id.

Simak jadwal kapal Jayapura - Makassar selengkapnya!

1. KM Ciremai berangkat Rabu, 23 Juli 2025

Berangkat: 18.00

Durasi: 5 hari 5 jam (5x transit)

2. KM Dobonsolo berangkat Minggu, 27 Juli 2025

Berangkat: 13.00

Durasi: 4 hari 21 jam (5x transit)

Baca juga: Jadwal KM Kelimutu Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Kumai ke Semarang

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Ternate Juli 2025: Tersisa KM Nggapulu

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved