Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Sorong Juli 2025: KM Sinabung Berangkat Sore Ini

Untuk bulan Juli ini masih ada empat keberangkatan dengan KM Sinabung, KM Ciremai, KM Dobonsolo dan KM Dorolonda.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Facebook
JADWAL KAPAL PELNI - KM Sinabung tengah berlayar di wilayah lautan Indonesia. Simak jadwal kapal Pelni Jayapura - Sorong untuk bulan Juli 2025. 

Berangkat: 13.00

Durasi: 2 hari 11 jam 1 menit (3x transit)

Baca juga: Jadwal KM Kelud Kapal Pelni Juli 2025: Siang Ini Berangkat dari Tanjung Balai Karimun

Cara Memesan Tiket Pelni

Tiket PELNI dapat dipesan secara online di:

  • Laman www.pelni.co.id, 
  • Aplikasi PELNI Mobile (Android & iOS),
  • Contact center PELNI di 021-162 / 0811-162-1-162,
  • Alfamart
  • Indomaret
  • Travel agent (daftar travel agent dapat dicek melalui https://bit.ly/DaftarAgenPenjualanPELNI).

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Ternate Juli 2025: Tersisa KM Nggapulu

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved