Senin, 23 Maret 2026

Kasus Ijazah Jokowi

Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi, Presiden ke-7 RI Minta Pemulihan Nama Baik

Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan unsur pidana dalam laporan pencemaran nama baik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi, Presiden ke-7 RI Minta Pemulihan Nama Baik
Tribunnews.com/istimewa
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berharap nama baiknya segera dipulihkan usai kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. 

Kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi (LP) di sejumlah wilayah.

Tiga dari lima LP tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara dua LP lainnya masih menunggu kejelasan hukum karena pelapornya tidak merespons panggilan klarifikasi.

Pengacara Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses

Pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, juga menekankan bahwa pihaknya mengikuti proses hukum dengan taat dan meminta semua pihak termasuk Roy Suryo cs menghormati jalannya penyidikan.

“Kami tentunya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan berharap agar seluruh pihak juga turut menghormati proses ini sehingga penyidikan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yakup.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan kembali memanggil para terlapor untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan diputuskan setelah proses tersebut selesai.

Kasus Ijazah Jadi Sorotan Publik

Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi telah menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.

Meskipun berkali-kali dibantah, isu ini tetap beredar di ruang digital dan memicu laporan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.

Baca juga: PSG Jadi Korban Cole Palmer, Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub

 Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum akan menelusuri lebih dalam siapa pihak yang menyebarkan tudingan tersebut dan apakah ada motif politik atau kepentingan lain di baliknya.


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved