Sekolah Swasta Gratis
Gratiskan Sekolah Swasta Terasa Mustahil! Pemerintah Akui Anggaran Tak Cukup
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengaku tak punya anggaran memadai untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DUGAAN-PUNGLI-Viral-dugaan-pungli-di-MIN-2-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengaku tak punya anggaran memadai untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan itu berkaita dengan pembebasan biaya pendidikan di sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta.
Hitungan internal kementerian menunjukkan, dana yang diperlukan untuk mewujudkan hal itu mencapai angka fantastis Rp183,4 triliun.
Jumlah ini jauh melampaui kapasitas anggaran kementerian.
"Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya," kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam rapat Komisi X DPR, Kamis (10/7).
Ia menambahkan, dengan kapasitas fiskal negara saat ini, "belum memungkinkan barangkali untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta."
Anggaran Jauh dari Kebutuhan, Implementasi Bertahap
Berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendikdasmen menerima pagu indikatif anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun.
Mereka telah mengusulkan penambahan anggaran hingga Rp71,11 triliun, dengan total kebutuhan mencapai Rp104,76 triliun.
Angka ini masih sangat jauh dari Rp183,4 triliun yang dibutuhkan untuk menggratiskan SD-SMP swasta.
Meski demikian, Suharti memastikan bahwa amanat pembebasan biaya SD-SMP swasta ini akan dilaksanakan secara bertahap.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan berbagai lembaga terkait untuk membahas skema pembiayaan ini.
"Ini yang usul-usul prinsipnya yang juga sudah disepakati bersama. Pertama bahwa pemenuhan akan dilakukan secara bertahap," jelas Suharti.
Untuk sementara waktu, pemerintah masih akan memperbolehkan sekolah swasta menarik biaya dari masyarakat.
Namun, pengecualian akan diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin, yang akan sepenuhnya dibebaskan dari semua biaya pendidikan.
"Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan," tegas Suharti.
Putusan MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Dengan pengakuan terbatasnya anggaran ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar dalam merealisasikan pendidikan dasar gratis secara menyeluruh sesuai amanat MK.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.