Sekolah Swasta Gratis
Gratiskan Sekolah Swasta Terasa Mustahil! Pemerintah Akui Anggaran Tak Cukup
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengaku tak punya anggaran memadai untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DUGAAN-PUNGLI-Viral-dugaan-pungli-di-MIN-2-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
"Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan," tegas Suharti.
Putusan MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Dengan pengakuan terbatasnya anggaran ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar dalam merealisasikan pendidikan dasar gratis secara menyeluruh sesuai amanat MK.(*)