Berita Gorontalo Utara
DPRD Gorontalo Utara Minta ASN Bolos Kerja Harus Ditindak: Jangan Terima Gaji Buta!
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Thamrin I Yusuf, merespons positif inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Goro
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Thamrin I Yusuf, merespons positif inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu.
Menurut Thamrin, sidak yang dilakukan Bupati merupakan langkah wajar untuk mengoptimalkan tugas pemerintahan dan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja sesuai kewajiban.
“Dalam kegiatan sidak Bupati, kami mendukung penuh. Sebab ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu menggunakan anggaran negara. Bupati sebagai alat negara, termasuk DPRD, memang harus tegas,” ujar Thamrin kepada TribunGorontalo.com, Jumat (11/7/2025).
Thamrin menambahkan, Komisi I DPRD Gorut sepakat mendukung sikap tegas Bupati dalam menegakkan disiplin ASN, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Sebagai mantan birokrat, Thamrin memahami pentingnya evaluasi kinerja pegawai.
Menurutnya, pegawai yang berprestasi harus diberi penghargaan (reward), sedangkan yang lalai wajib diberikan sanksi (punishment).
“Langkah selanjutnya, DPRD melalui Komisi I akan membahas langkah Bupati ini. Jika ada aduan resmi dari masyarakat atau pihak terkait, kami siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat yang membidangi kepegawaian,” jelas Thamrin.
DPRD juga akan menelusuri akar permasalahan ASN yang kedapatan tidak masuk kerja namun tetap menerima gaji.
“Kami akan berdialog dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan serta Dinas Pendidikan agar penanganan kasus seperti ini tidak sepihak,” imbuhnya.
Thamrin memastikan DPRD akan memantau potensi pemberhentian ASN yang terbukti bolos kerja namun masih menikmati gaji tanpa hak.
“Kami akan lihat ke depan, apakah ada potensi pemberhentian ASN yang terbukti tidak melaksanakan tugasnya tetapi masih menerima gaji,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fsgjhndtyumkjdyj.jpg)