Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mulai 1 Agustus, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Masuk Agenda Wajib MPLS 2025, Ini Aturannya
Mulai 1 Agustus 2025 nanti, siswa baru akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis. Program ini bersifat wajib selama MPLS berlangsung.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mulai 1 Agustus 2025 nanti, siswa baru akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis.
Program ini bersifat wajib selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Sehingga guru-guru pun diminta untuk segera melakukan pendataan siswa baru.
Dilansir dari TribuPriangan.com, Pemerintah melalui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pun tengah berencana merepkan sistem baru dalam masa pengenalan tersebut.
Dimana dalam momen pengenalan bertajuk MPLS 2025/2026: DURASI LEBIH LAMA & ADA CEK KESEHATAN GRATIS, sistem baru pengenalan siswa terhadap lingkungan baru sekolahnya akan sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jika pada edisi tahunan yang lalu, MPSL biasanya hanya akan berdurasi 3 hari dengan menerapkan jangka penyampaian materi dan pengenalan yang padat dan singkat, tahun ini pengenalan akan berdurasi hingga 5 hari berturut-turut.
Baca juga: Meskipun Sering Disalahgunakan, Tapi Bansos PKH-BPNT Tetap Dicairkan Juli 2025, Cek Namamu di Sini
Adapun, pemeriksaan kesehatan akan diikut sertakan dalam sistem beru ini dengan tujuan penambahan fasilitas selama masa MPLS 2025/2026.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
“Jika sebelumnya hanya 3 hari, tahun ini ditambah jadi 5 hari.” kata Mu’ti dikutip dari TribunNews.com.
Lantas kapan dimulai jadwal MPLS 2025/2026?
Pelaksanaan tahapan MPLS tahun ajaran baru (Semester Ganjil) 2025/2026 akan dimulai pada, Senin (14/7/2025) mendatang, dan digelar serentak di seluruh Indonesia.
Daftar Kegiatan MPLS 2025/2026
Adapun, sederet daftar kegiatan MPLS 2025/2026 juga telah resmi diumumkan, dan akan berlangsung pada Minggu ke-3 Juli 2025.
Baca juga: Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi Beri Apresiasi ke 619 Mahasiswa Universitas Gorontalo yang Diwisuda
Dimana, pihak Sekolah diwajibkan menyususun jadwal belajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Untuk prosesi Cek Kesehatan Gratis, sekolah juga diwajibkan untuk melakukan pendataan siswa untuk cek kesehatan.
Dimana, sesi pengecekan kesehatan akan dimulai 1 Agustus 2025 mendatang, yang juga akan menyisir siswa di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Agama.
Atribut yang Dilarang
Sekedar info, berikut beberapa contoh atribut yang dilarang dalam kegiatan MPLS:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar
- Alas kaki yang tidak wajar
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Jumat 11 Juli 2025: 3 Kecamatan Ini Dilanda Hujan Ringan
Aturan MPLS 2025
Berikut beberapa kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dalam MPLS:
1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Tugas-tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan.
Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS.
2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan
Filosofi utama MPLS adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan.
Baca juga: Salha Uno, Kadis PPPA Gorontalo Utara Ternyata Pernah Jadi Guru TK hingga Sekolahi Anak Jalanan
Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang.
Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang.
Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.
3. Kegiatan MPLS tanpa Pengawasan Guru
Seluruh kegiatan MPLS, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru.
Apabila ada kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
Baca juga: Cek Bansos BPNT dan PKH Juli 2025, Penerima Bisa Dapat Rp600 Ribu sampai Rp750 Ribu per Tahap
Penggunaan atribut dalam MPLS tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki nilai edukasi.
Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.