Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Mulai 1 Agustus, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Masuk Agenda Wajib MPLS 2025, Ini Aturannya

Mulai 1 Agustus 2025 nanti, siswa baru akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis. Program ini bersifat wajib selama MPLS berlangsung.

Istimewa
ILUSTRASI PEMERIKSAAN KESEHATAN - Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) kini bukan hanya untuk masyarakat, namun menyasar juga pada siswa baru. 

Dimana, sesi pengecekan kesehatan akan dimulai 1 Agustus 2025 mendatang, yang juga akan menyisir siswa di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Agama.

Atribut yang Dilarang

Sekedar info, berikut beberapa contoh atribut yang dilarang dalam kegiatan MPLS:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  4. Alas kaki yang tidak wajar
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Jumat 11 Juli 2025: 3 Kecamatan Ini Dilanda Hujan Ringan

Aturan MPLS 2025

Berikut beberapa kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dalam MPLS:

1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan

Tugas-tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. 

Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS.

2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan

Filosofi utama MPLS adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. 

Baca juga: Salha Uno, Kadis PPPA Gorontalo Utara Ternyata Pernah Jadi Guru TK hingga Sekolahi Anak Jalanan

Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang. 

Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang. 

Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.

3. Kegiatan MPLS tanpa Pengawasan Guru

Seluruh kegiatan MPLS, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved