Selasa, 3 Maret 2026

Kantor Satpol PP Diserang

Identitas Polisi Gorontalo Korban Pengeroyokan Oknum Satpol PP, Disetrum di Leher

Terungkap identitas anggota kepolisian korban pengeroyokan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Identitas Polisi Gorontalo Korban Pengeroyokan Oknum Satpol PP, Disetrum di Leher
Sumber: Kompastv/Ant
POLISI DIKEROYOK - Ilustrasi pengeroyokan. Terungkap identitas polisi Gorontalo yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum Satpol PP. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Terungkap identitas anggota kepolisian korban pengeroyokan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Maruly Pardede, polisi bersangkutan disetrum oleh pelaku.

Insiden ini terjadi ketika korban terjaring razia Satpol PP Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.

Adapun identitas polisi tersebut adalah Dwi Oktavian Laliyo.

Berdasarkan keterangan Maruly, Dwi Oktavian Laliyo melintasi di lokasi razia minuman keras (miras) pada awal Juli 2025.

Kendaraan Dwi kemudian dihentikan oleh petugas.

Namun setelah menyerahkan identitasnya, Dwi justru mengalami kejadian tak mengenakkan.

“Tanpa ada penjelasan apa-apa langsung melakukan pengeroyokan, bahkan personel kami disiksa dengan alat setrum di bagian leher,” ungkap Kombes Pol Maruly saat membesuk korban di Rumah Sakit Multazam, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, korban saat itu tidak sedang menjalankan tugas kedinasan, melainkan dalam kapasitas sebagai warga sipil yang kebetulan melintas.

Pihaknya menyayangkan tindakan kekerasan tersebut dan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum.

Namun, pernyataan berbeda datang dari Pemerintah Kota Gorontalo melalui kuasa hukumnya, Ardy Wiranata Arsyad.

Ia menegaskan bahwa personel Satpol PP tidak membawa, apalagi menggunakan, alat kejut listrik seperti yang dilaporkan.

“Setelah saya cek ke Satpol PP, tidak ada penggunaan alat setrum. Bahkan mereka tidak memiliki alat itu. Yang ada hanya HT (handy talky) dengan lampu. Jangan sampai HT itu disalahartikan sebagai alat kejut,” kata Ardy saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (8/7/2025).

Ardy menyebut, Satpol PP saat itu tengah melaksanakan razia penegakan Perda, termasuk pelarangan penjualan miras dan aktivitas hiburan malam.

Ketegangan terjadi ketika petugas mendatangi salah satu kafe yang diduga melanggar aturan.

“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum oleh anggota Satpol, maka Wali Kota memerintahkan agar proses hukum tetap berjalan. Tidak ada perlindungan bagi yang bersalah,” lanjutnya.

Sementara itu, insiden pengeroyokan ini disebut menjadi pemicu aksi balasan berupa penyerangan dan pengrusakan kantor Satpol PP.

Kapolda Gorontalo angkat bicara

TINDAK TEGAS -- Potret Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro (ujung kiri), Kapolda Gorontalo Irjen Eko Wahyu Prasetyo (tengah) dan Karo SDM Polda Gorontalo Kombes Pol Doni Wahyudi. 
Kapolda Gorontalo berjanji akan menindak tegas oknum polisi yang merusak citra institusi Polri.
TINDAK TEGAS -- Potret Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro (ujung kiri), Kapolda Gorontalo Irjen Eko Wahyu Prasetyo (tengah) dan Karo SDM Polda Gorontalo Kombes Pol Doni Wahyudi. Kapolda Gorontalo berjanji akan menindak tegas oknum polisi yang merusak citra institusi Polri. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Sebelumnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Eko Wahyu Prasetyo angkat bicara perihal oknum polisi diduga merusak fasilitas Kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

Kapolda menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah.

‎Melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Kapolda menyatakan bahwa Polda Gorontalo tidak akan mentolerir segala tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri.

‎“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat, maka tindakan tegas, termasuk sanksi pidana maupun pemecatan tidak hormat akan diberikan,” jelas Kombes Desmont kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

‎Saat ini, tim internal Polda Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam penyerangan Kantor Satpol PP pada Minggu (6/7/2025) dini hari itu.

‎Proses pendalaman fakta juga tengah berjalan untuk mengungkap kronologi dan pelaku dalam peristiwa tersebut.

‎Kapolda juga mengingatkan seluruh jajaran Polri di Gorontalo agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak bertindak di luar batas kewenangan.

‎“Polri adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap anggota wajib menjaga integritas dan nama baik institusi,” ujarnya.

‎‎Kapolda Gorontalo berharap kejadian serupa tidak terulang. Sehingga sinergi antara Polri dan pemerintah daerah terus diperkuat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

Kantor Satpol PP Kota Gorontalo diserang oknum polisi bersama komplotan usai para petugas menggelar razia tempat hiburan malam pada Minggu (6/7/2025) dini hari Wita.

Peristiwa bermula ketika personel Satpol PP Kota Gorontalo baru saja bertugas pada Sabtu malam.

Namun tiba-tiba mereka dikagetkan dengan suara sepeda motor di depan kantor.

Pengendara motor itu menggeber (menarik gas). Tak lama berselang, mereka melempari batu ke arah jendela dan atap gedung.

Tak cukup sampai di situ, rombongan pengendara motor itu lantas masuk ke dalam kantor dan merusak sejumlah properti.

Menurut Kepala satpol PP Kota Gorontalo Mulky Datau, insiden penyerangan kantor itu terjadi sekira pukul 03.00 Wita.

Baca juga: Baru Tiba di Gorontalo, Kombes Pol Suryono Langsung Tinjau Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP

"Iya kantor kami diserang pukul 03.00 Wita," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Minggu (6/7/2025).

Saat kejadian, Mulky berada di kantor. Ia menahan anggotanya untuk tidak terpancing amarah.

"Saat kejadian saya ingatkan anggota untuk tetap tenang," ungkapnya.

Serangan terorganisir itu menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kantor yang nilai kerugiannya belum diketahui.

Adapun laporan dari Satpol PP Kota Gorontalo telah masuk ke Polresta Gorontalo Kota.

Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan yang diperoleh TribunGorontalo.com, laporan masuk ke SPKT Polresta Gorontalo Kota pada Minggu (6/7/2025) pukul 05.00 Wita.

Laporan atas nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DD itu ditandatangani oleh Kanit SPKT I, Aiptu Otniel Samade.

Adapun kasus ini masih terus diselidiki oleh Polresta Gorontal Kota, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.

 

 

(TribunGorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved