Evaluasi RS di Gorontalo
BPJS Kesehatan Sesuaikan Tarif di Sejumlah Rumah Sakit Gorontalo, Ini Penjelasannya
BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo resmi melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit mitra, menyusul review kelas rumah sakit
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KANTOR-BPJS-KESEHATAN-Gedung-Kantor-BPJS-Kesehatan-Cabang-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo resmi melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit mitra, menyusul review kelas rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan RI.
Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Gorontalo, Ivana F Umboh, mengungkapkan, penyesuaian ini dilakukan melalui addendum kerja sama yang berlaku sejak 1 Juli 2025.
"BPJS Kesehatan telah melakukan addendum perjanjian kerja sama terhadap lima rumah sakit," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada TribunGorontalo.com, Selasa (8/7/2025).
Menurut Ivana, penyesuaian tarif klaim tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
"Semua tetap berdasarkan standar kelas dari masing-masing rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Ia menegaskan, perubahan kelas yang terjadi pada sejumlah rumah sakit tidak akan memengaruhi kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk prosedur rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
"BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan yang layak dan berkualitas, sesuai janji layanan yang telah disepakati," jelas Ivana.
Kualitas layanan, kata dia, juga terus dipantau melalui kegiatan supervisi bukti dan kunjungan pelanggan (customer visit) oleh pegawai BPJS Kesehatan di lapangan.
Sebagai bagian dari pengawasan mutu, BPJS Kesehatan juga membuka kanal pengaduan melalui call center 165 dan menyediakan petugas BPJS Satu (Siap Membantu) yang rutin mengunjungi rumah sakit rekanan.
Penyesuaian Tarif, Bukan Penurunan Kelas
Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Nisma Abdurahman, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian tarif, bukan penurunan kelas rumah sakit.
"Hasil review dari Kemenkes bukan penurunan kelas, tapi penyesuaian tarif berdasarkan indikator yang ditetapkan," ujarnya.
Nisma menjelaskan, penilaian kelas rumah sakit mengacu pada tiga indikator utama: total jumlah tempat tidur, jumlah tempat tidur intensif, dan kepemilikan ventilator minimal 70 persen dari kebutuhan.
"Dari hasil review, ada sejumlah rumah sakit yang tidak memenuhi indikator tersebut," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Provinsi bersama rumah sakit dan instansi terkait telah melakukan langkah-langkah perbaikan.
"Langkah pertama adalah verifikasi ulang kondisi riil di rumah sakit dan pembaruan data. Setelah itu dilakukan rapat koordinasi di Kantor Gubernur," tambahnya.
Hasil assessment menemukan ketidaksesuaian, salah satunya di RSUD Ainun Habibie.
Rumah sakit tersebut memiliki 136 tempat tidur, dan berdasarkan indikator harus memiliki 14 tempat tidur intensif.
Namun, rumah sakit menyediakan 25 tempat tidur intensif, sementara ventilator yang tersedia belum mencukupi.
“Karena keterbatasan pengadaan ventilator—yang harganya cukup mahal dan sulit diperoleh dalam waktu dekat—kami meminta rumah sakit menyesuaikan jumlah tempat tidur intensif agar tetap proporsional,” tegas Nisma.
Meski dikurangi, ia memastikan jumlah tempat tidur intensif tetap berada di atas standar minimum 10 persen.
Permasalahan ini pun telah dikomunikasikan dengan Kementerian Kesehatan RI dalam rapat daring belum lama ini.
Kemenkes memberi kesempatan kepada Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan proses perbaikan dalam waktu satu bulan, terhitung sejak 8 Juli hingga 8 Agustus 2025.
“Alhamdulillah kita diberi waktu untuk memperbaiki sampai tanggal 8 Agustus,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.